Menu

Mode Gelap
Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

Hukum & Kriminal · 24 Nov 2019 08:23 WIB

Bacok Pria Pemerkosa Istri, Pemuda Leces Bisa Dihukum Seumur Hidup


					Bacok Pria Pemerkosa Istri, Pemuda Leces Bisa Dihukum Seumur Hidup Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Pembacokan yang menewaskan Slamet Widodo (25) warga Kecamatan Pondok Wuluh, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, masih didalami pihak kepolisian. Petugas masih mengkaji jerat hukum yang pas untuk pelaku, Nanang Budianto (25).

Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Rizki Santoso menuturkan, saat ini pihaknya masih memintai keterangan dari pelaku secara intensif. Pelaku dimintai keterangan sejak ia menyerahkan diri, terutama soal kemungkinan adanya perencanaan pembunuhan oleh pelaku.

“Untuk sementara ini unsurnya pasal 338 (tentang pembunuhan, red). Cuma nanti kita akan kembangkan lagi, kalau memang ada niatan, itu berarti pasal 340 (tentang pembunuhan berencana, red),” kata Rizki, Minggu (24/11).

Pasal 338 KUHP, menurut Rizki, akan diterapkan karena pelaku diduga tidak ada rencana untuk membunuh korban. Perbuatan pelaku, imbuh Rizki, dilakukan secara spontanitas ketika melihat istrinya dipaksa melayani nafsu bejat korban.

“Kebetulan saat keluar rumah, pelaku memang membawa senjata tajam. Sehingga ketika pulang ke rumah dan melihat istrinya diganggu oleh korban, spontan ia membacok korban, tidak ada rencana untuk membunuh sebelumnya,” tuturnya.

Namun, menurut Rizki, pihaknya akan tetap mendalami kasus pembacokan terhadap tukang ojek tersebut. Sebab dari keterangan pelaku dan juga istri pelaku, Juliyana (22), pelaku sudah tahu jika istrinya kerap diganggu oleh Slamet, yang sekaligus kawan pelaku.

“Kalau nanti ditemukan ada unsur perencanaan, maka pelaku akan kami jerat dengan pasal 340 KUHP, ancaman hukuman dua puluh tahun sampai seumur hidup,” tutur Rizki.

Jika dalam perkembangannya penyidik tak menemukan unsur perencanaan, tambah dia, maka pelaku hanya akan dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. “Ancaman hukumannya lima belas tahun penjara,” tutup Rizki.

Diketahui, pembacokan yang dilakukan Nanang Budianto terjadi pada Sabtu (23/11) sekitar pukul 9.00 WIB. Nanang geram bukan kepalang mendapati baju istri diploroti oleh korban. Spontan pelaku menebaskan celurit hingga korban terkapar.

Tindakan tak senonoh korban kepada istri pelaku bukan hanya kali ini. Sebulan lalu, korban juga mengerjai istri pelaku, bahkan berhasil memperkosanya. Tindakan korban sempat diceritakan oleh Juliyana kepada Nanang. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 186 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

24 November 2024 - 15:37 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Trending di Hukum & Kriminal