PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 4 anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Probolinggo, rupanya bermula dari proyek Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Dawuhan, Kecamatan Krejengan, kabupaten setempat.
Informasi yang diperoleh, diketahui 4 oknum anggota LSM tersebut menemui Kepala Desa (Kades) Dawuhan, Kecamatan Krejengan. Eko Wahyu Widyarto, pada Sabtu 23 November 2019 lalu.
Kepada Kades Eko, mereka mengaku hendak konfirmasi terkait proyek RTLH yang tengah digarap oleh pihak desa. Alasannya, proyek tersebut dibangun dengan menggunakan Dana Desa (DD).
“Katanya sih tidak sesuai. Tetapi hal itu dibantah dan telah diklarifikasi oleh Pak Kades. Lalu mereka meminta uang Rp 10 juta karena Pak Kades dianggap punya kasus penggelapan motor,” kata salah satu perangkat desa yang enggan disebut namanya, Selasa (26/11).
Setelah meminta uang Rp. 10 juta, lanjutnya, oleh Kades Dawuhan, keempat anggota LSM tersebut terlebih dahulu diberi uang panjar sebesar Rp. 2 juta. “Mereka diberi uang Rp 2 juta, tetapi STNK mobilnya Pak Kades dibawa oleh mereka, tidak tahu itu buat apa,” tuturnya.
Kemudian saat Kades Eko keluar rumah, tambahnya, ia dicegat di jalan Desa Kedung Caluk, Kecamatan Krejengan, oleh 4 oknum anggota LSM itu. Tidak ingin ribut-ribut di jalan, Kades Eko lantas mengajak mereka ke rumah temannya di Desa Kedung Caluk.
Di rumah yang diketahui milik Susilo itu, keempat oknum anggota LSM yang seluruhnya pria, ngotot minta kekurangan uang sebesar Rp. 8 juta. Saat itulah, tim Saber Pungli Polres Probolinggo datang ke rumah Susilo.
“Tak sampai lima belas menit mereka di rumah Susilo, tiba-tiba polisi datang dan membawa mereka. Untuk hal lain, saya kurang tahu,” jelasnya lebih lanjut.
Sementara, Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Rizky Santoso menuturkan, saat ini pihaknya sedang mendalami dugaan pemerasan yang dilakukan oleh 4 oknum LSM tersebut. Hal itulah, jelas Rizki, yang membuat penyidik belum menyentuh dugaan penyelewengan dana RTLH.
“Masih belum mengarah ke sana. Kami masih fokus ke pemeriksaan pada kasusnya dulu. Tapi tidak menutup kemungkinan dugaan itu akan kami tindaklanjuti,” janji mantan Panit II Unit I Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim ini.
Diketahui, 4 oknum LSM terjerat operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (25/11) sekitar pukul 12.00 WIB. Mereka adalah SA (36), ST (30), IH (29) dan ST (38). Dari ott ini, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 8 juta dan kartu identitas LSM. (*)
Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT