Menu

Mode Gelap
Pengajuan Dispensasi Pernikahan di Jember Jadi Lebih Rumit, Masyarakat Khawatir Diseruduk Truk Kontainer, Pemotor Tewas di Jalur Gempol – Pasuruan Emosi Saat Disapa, Eks Napi Tantang Polisi, Begitu Diperiksa Positif Sabu dan Judi Online Kebijakan soal Pajak ‘Dikuliti’, Gubernur Khofifah Beberkan Prinsip Keadilan Fiskal Mengenal Sejarah Transportasi Kereta Api di Lumajang pada Masa Kolonial Belanda Ketua DPRD Lumajang: Keterbukaan Informasi Publik Langkah Strategis untuk Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas

Lingkungan · 28 Nov 2019 06:45 WIB

Dinilai Rusak Lingkungan, Galian C di Sungai Pancar Glagas Ditutup


					Dinilai Rusak Lingkungan, Galian C di Sungai Pancar Glagas Ditutup Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Dinas Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Probolinggo, menutup penambangan manual yang dilakukan di sungai Pancar Glagas di Desa Glagah, Kecamatan Pakuniran.

Penutupan tambang pasir dan batu, yang dilakukan pada Kamis (28/11) sekitar pukul 11.00 Wib itu setelah petugas menerima laporan warga. Masyarakat sekitar mengaku resah karena tambang liar dinilai sudah merusak lingkungan sungai.

Kasatpol PP Kabupaten Probolinggo, Dwi Joko Nurjayadi mengakui proyek tambang liar di sungai Pancar Glagas sudah merusak benteng sungai. Hal itu bisa berakibat fatal bagi ekosistem penduduk sekitar.

“Bukan bermaksud mendahului takdir, tapi kalau bentengnya sudah dirusak, pasti sungainya akan mencari aliran lain jika hujan deras dan banjir. Bisa mengenai pemukiman penduduk yang berada di sekitar sungai,” kata Dwi Joko seusai penutupan.

Lanjut Dwi Joko, agar penambang dan juga masyarakat yang mata pencahariannya di sekitar sungai bisa menyadari dan melakukan normalisasi di lahan bekas tambang.

“Karena rata-rata mata pencaharian masyarakat sekitar di sekitar sungai ini, mengerus batu. Penutupan ini berdasarkan hasil rapat, kita tidak ingin lingkungan yang menjadi sumber ekonomi penduduk rusak,” tuturnya.

Dalam penutupan yang dijaga pihak kepolisian ini, Dwi Joko menegaskan bahwa penutupan berdasarkan pasal 150 jo. 188 UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang penambangan dilanggar.

“Karena segala bentuk penambangan tanpa ada izin adalah tindakam pidana. Ya tentunya akan kami tindak tegas, kami juga sudah pasangkan dua puluh banner himbauan di bagian sungai yang jadi objek tambang,” ujarnya. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ketua DPRD Lumajang: Keterbukaan Informasi Publik Langkah Strategis untuk Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas

19 April 2025 - 10:36 WIB

Bupati Lumajang Siap Berikan Solusi untuk Guru non-NIP

19 April 2025 - 09:42 WIB

Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air

18 April 2025 - 12:58 WIB

Pemkot Probolinggo Segera Tata Ulang Alun-alun, Siapkan Anggaran Rp10 M

18 April 2025 - 09:29 WIB

Tepis Isu Pecah Kongsi, Bupati dan Wabup Jember Tampil Harmonis saat Hadiri Rapat Paripurna

18 April 2025 - 09:11 WIB

Teknologi Transformasi Digital Pertanahan, Tingkatkan Efisiensi Pelayanan dan Informasi Publik di Lumajang

17 April 2025 - 15:24 WIB

Efisiensi Anggaran Pemkab Lumajang: Penghematan Biaya Operasional Menuju Pembangunan Infrastruktur, Kesehatan dan Pembelian Motor untuk Kades

16 April 2025 - 16:45 WIB

Ini Alasan Pemkab Lumajang Pilih Motor Honda PCX untuk 198 Kepala Desa

16 April 2025 - 13:00 WIB

Bupati Lumajang dan Menteri PUPR Bahas Perbaikan Infrastruktur Pasca Bencana

16 April 2025 - 12:04 WIB

Trending di Pemerintahan