Menu

Mode Gelap
Heboh Dugaan Money Politics di Kota Probolinggo, 3 Orang Diamankan Legislator Bakal Bentuk Pansus Dana Hibah Pilkada di Kab. Probolinggo Sadis! Pria di Lumajang Tewas Dibacok di Kebun Tebu Dua Truk Adu Banteng di JLS Kota Probolinggo, lalu Terbakar Cegah Politik Uang, Ratusan Mahasiswa di Probolinggo Menyebar Awasi TPS Dapat DBHCHT, RSUD Lumajang Akan Gunakan untuk Kelengkapan Kesehatan

Berita Pantura · 28 Nov 2019 09:18 WIB

Pemkot Probolinggo Minta Angkot Berbadan Hukum


					Pemkot Probolinggo Minta Angkot Berbadan Hukum Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Pemkot Probolinggo cukup resah. Pemicunya, sejak lima tahun ada peraturan, Angkutan Kota (Angkot) harus berbadan hukum.

Peraturan itu hingga hari ini belum terlaksana di Kota Probolinggo. Pemkot pun meminta, pengusaha angkutan kota (angkot) mengurus badan hukum bagi kepemilikan kendaraannya.

Aturan berbadan hukum tersebut merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Pasal 79. Hal itu disampaikan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Probolinggo saat menggelar penyuluhan kepada sopir dan pemilik angkot di GOR A. Yani Jalan dr Soetomo, Kamis (28/11)

Kasi Angkutan Dishub Kota Probolinggo, Daroji mengatakan, sejak turunnya peraturan tersebut Pemkot Probolinggo terus mengupayakan agar angkot harus berbadan hukum. Namun karena terus ada dispensasi, hal itu belum dilakukan maksimal.

“Kita terus mengupayakan sebab ini amanat undang-undang. Apalagi angkot berbadan hukum juga sebagai syarat untuk proses perpanjangan. Melalui penyuluhan ini paling tidak menyadarkan para sopir angkot agar armadanya berbadan hukum,” jelasnya.

Lebih dalam, nantinya angkot tidak bisa dengan STNK atas nama perorangan, namun harus atas nama perusahaan. Bisa kolektif, minimal lima kendaraan. Pihaknya meminta agar sampai akhir tahun semua berbadan hukum.

“Saat ini masih satu angkot yang berbadan hukum . Harapannya ini bisa diikuti oleh angkot lain dengan membentuk sendiri atau bisa gabung dengan yang sudah berbadan hukum,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Sopir Angkot Kota Probolinggo(ASAP), De’er mengatakan, siap menjalankan peraturan tersebut. Namun pihaknya butuh waktu terlebih dahulu.

“Kami siap , sebenarnya kita sudah punya koperasi bernama Mitra Angkot Sejahtera , namun karena ada pro kontra kepengurusannya jadi tidak aktif,” jelasnya.

Ditanya apakah hendak bergabung dengan yang sudah berbadan hukum, pihaknya berharap jika lebih baik menggunakan wadah sendiri. Dalam waktu dekat akan dinotariskan dahulu melalui koperasi tersebut.

Diketahui di Kota Probolinggo, total ada 11 trayek angkot mulai angkutan Line A sampai Line K. Sedangkan, jumlah armadanya mencapai 155 unit angkot. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

24 November 2024 - 12:19 WIB

Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman

23 November 2024 - 15:44 WIB

Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024

22 November 2024 - 14:36 WIB

Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

21 November 2024 - 18:43 WIB

Tahun 2025, PAD Lumajang Ditargetkan Sebesar Rp422,3 Miliar

18 November 2024 - 15:49 WIB

Lumajang Programkan Makan Gratis Bergizi

18 November 2024 - 09:27 WIB

DPRD Probolinggo Sepakati 22 Propem Perda untuk 2025

15 November 2024 - 06:00 WIB

Perda Madin Ditolak Kemenkum, DPRD Lanjutkan dengan Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren

14 November 2024 - 16:58 WIB

Soal Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Lumajang Dituntut Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

14 November 2024 - 16:34 WIB

Trending di Pemerintahan