SURABAYA-PANTURA7.com, Tingkat pelanggaran dalam Pemilihan Umum (Pemilu) termasuk saat masa kampanye terus menjadi perhatian Badan Pengawas Pemilu Jawa Timur. Peran serta pers pun didorong Bawaslu Jatim untuk mencegah pelanggaran pemilu.
Sebab, berkaca pada Pileg 2019 lalu beberapa pelanggaran administrasi caleg ditindak oleh Bawaslu Jatim. Di antaranya, di Ponorogo, Jombang, Kota Batu, Sampang, dan Pamekasan yang didominasi pelanggaran kampanya di luar jadwal.
Padahal, pembatasan kampanye media massa sudah dilakukan yakni 21 hari sebelum masa tenang. Hal ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu.
“Pelanggaran administrasi tersebut didominasi kampanye di media massa di luar ketentuan jadwal. Niat hati ingin segera dikenal masyarakat, namun yang terjadi melanggar aturan,” ujar Kordiv Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jatim, Nur Elya Anggraeni Minggu (8/12) saat membuka Rapat Evaluasi gugus pengawasan dan pemantauan, pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu 2019 di Hotel Majapahit, Surabaya selama tiga hari sejak 8-10 Desember 2019.
Rapat Evaluasi tersebut yang dibuka Bawaslu Jatim diikuti 38 Bawaslu dan KPU Kota/Kabupaten se-Jatim. Termasuk perwakilan awak media di tiap Bawaslu Kota/Kabupaten.
Tak ingin terjadi hal serupa, pihaknya meminta peran serta dari awak media terhadap pengawasan pemilu terlebih lagi 19 kota/kabupaten akan menghadapi Pilkada serentak pada 2020.
“Harapannya media memberikan saran usulan untuk sama-sama seiring dan sejalan dengan Bawaslu,” tambahnya.
Terkait dengan usulan beberapa awak media terkait dihapusnya pembatasan 21 hari kampanye di media massa, pihaknya menegaskan hal itu bisa terjadi. Namun yang menentukan Komisi Pemilihan Umum.
“Soal usulan perbaikan maupun penghapusan pembatasan jadwal kampanye media massa, itu ranah KPU. Namun demikian usulan itu kami sampaikan, yang pasti kami meminta peran semua pihak Bawaslu, KPU dan insan media untuk sama-sama mengawasi pemilu khususnya Pilkada sersntak 2020 nanti,” ucap Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jatim, Aang Kunaifi.
Diketahui sepanjang Pemilu 2019, tercatat sebanyak 5.957 pelanggaran. Yakni, 5 tindak pidana, 5.658 administrasi pemilu, 280 hukum lainnya dan 18 bukan pelanggaran. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Rizal Wahyudi