Menu

Mode Gelap
Kampanye Akbar Pamungkas, Handal Bersinar Bertekad Lanjutkan Visi misi Berkelanjutan Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024 Adanya Jalan Tambang di Lumajang Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan

Hukum & Kriminal · 10 Des 2019 03:56 WIB

Ketua DPC Gerindra Akan Dihadirkan Dalam Sidang Ketiga Kadir


					Ketua DPC Gerindra Akan Dihadirkan Dalam Sidang Ketiga Kadir Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, akan menghadirkan Ketua DPC Gerindra Kabupaten Probolinggo, Jon Junaedi, dalam persidangan Abdul Kadir, Kamis pekan depan.

Kesaksian Jon dianggap penting karena namanya kerap disebut oleh 4 saksi dalam sidang kedua Abdul Kadir, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Senin (912) kemarin. JPU akan mengecek kebenaran keterangan saksi sebelumnya dengan keterangan yang dimiliki Jon.

“Apakah benar yang disampaikan oleh saksi di pengadilan, nanti akan kami hadirkan juga saudara Jon Junaedi di persidangan berikutnya untuk mengetahui kebenaran keterangan dari saksi sekaligus pelapor,” kata Kasi Pidum Kejari Kabupaten Probolinggo, Ardian Junaedi, Selasa (10/12).

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC Gerindra, Jon Junaedi saat dikonfirmasi berjanji, ia akan menghormati proses hukum dan mengikuti alur persidangan. Ia juga tak menyoalkan namanya banyak disebut oleh saksi-saksi dalam persidangan.

“Ya sudah, saya akan ikuti fakta-fakta di dalam persidangan. Saya tidak mau banyak berkomentar nanti malah makin keruh. Saya lebih mengedepankan kondisi di Probolinggo tetap kondusif,” ujar Jon.

Terkait rencana pemanggilannya, Jon menegaskan ia siap hadir jika memang nantinya diperlukan. “Karena kami adalah warga negara yang taat hukum. Kalau diperlukan, Insyaa Allah,” tuturnya singkat.

Diketahui, sidang kedua kasus penggunaan ijazah palsu Kejar Paket C oleh anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Abdul Kadir, digelar di PN Kraksaan dengan menghadirkan 4 orang saksi. Dalam sidang itu, keterangan saksi cenderung memberatkan terdakwa. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal