Menu

Mode Gelap
Mengenal Sejarah Transportasi Kereta Api di Lumajang pada Masa Kolonial Belanda Ketua DPRD Lumajang: Keterbukaan Informasi Publik Langkah Strategis untuk Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Bupati Lumajang Siap Berikan Solusi untuk Guru non-NIP Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

Berita Pantura · 10 Des 2019 09:32 WIB

Edarkan Pil Koplo, Remaja Sentulan Masuk Bui


					Edarkan Pil Koplo, Remaja Sentulan Masuk Bui Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo meringkus M. Aydi Fadilillah (19) warga Desa Sentulan, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo.

Pemuda desa ini harus berurusan dengan pihak berwajib setelah tertangkap tangan mengedarkan pil koplo tanpa mengantongi surat izin pengedaran, pada Minggu (8/12) malam.

Kasatreskoba Polres Probolinggo, Iptu Sujilan mengatakan, penangkapan pelaku dilandasi laporan masyarakat sekitar yang merasa diresahkan dengan ulah pelaku. Sebab pelaku kerap kali menjual koplo kepada pemuda dan kalangan pelajar.

“Dari laporan itu, kami lakukan pengintaian kepada pelaku di kediamannya. Ternyata benar, ditemukan sejumlah pil koplo di dalam rumahnya,” kata Sujilan saat dikonfirmasi, Selasa (10/12).

Di dalam rumah pelaku, lanjut Sujilan, pihaknya tak hanya mengamankan pelaku, akan tetapi petugas juga menyita ratusan pil warna kuning jenis Thryhexipenidly yang sudah siap diedarkan oleh pelaku.

“Ada sekitar seratus pil thryhex yang disimpan di kamarnya saat kami geledah. Kemudian pelaku beserta barang buktinya langsung kami bawa ke mapolres,” Sujilan menjelaskan.

Tak sampai di situ, sambung Sujilan, pihaknya juga akan melakukan pengembangan penyelidikan. Termasuk mengejar bandar yang memasok barabg haram tersebut kepada pelaku.

“Kami akan selidiki darimana pelaku mendapatkan barang haram itu. Karena pelaku umurnya masih sembilan belas tahun, kami yakin pelaku memperoleh barang itu dari orang lain,” ujar perwira yang pernah bertugas di Polres Jember ini.

Akibat perbuatannya, menurut Sujilan, tersangka akan dijerat Pasal 197 sub 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tutup perwira asal Magetan ini. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kedapatan Mencuri di Bus, Pria Asal Jember Diamankan Penumpang Bus di Pasuruan

23 Maret 2025 - 22:10 WIB

Tanaman Ganja Dilarang tapi Tumbuh Subur di Lumajang

23 Maret 2025 - 17:05 WIB

Penemuan Ribuan Koin Kuno di Pasuruan Segera Diteliti

28 Januari 2025 - 16:44 WIB

Target PAD Lumajang Melalui Pajak Sebesar Rp170 Miliar

3 Januari 2025 - 11:03 WIB

Pendapatan PBB-P2 Belum Maksimal, BPRD Lumajang Akan Grebeg Desa yang Capaiannya Rendah

2 Januari 2025 - 16:13 WIB

Antisipasi Lonjakan Penumpang saat Nataru, KAI Daop 9 Jember Operasikan Satu KA Tambahan

25 Desember 2024 - 13:27 WIB

Balos Tampilkan Karakteristik Batik Khas Lumajang

22 Desember 2024 - 15:50 WIB

Diguyur Hujan Deras, Gelora Merdeka Kraksaan Banjir

16 Desember 2024 - 18:19 WIB

Banjir Tahunan Resahkan Warga Pasuruan, Dewan Desak Pemprov Jatim Segera Normalisasi Sungai

16 Desember 2024 - 13:20 WIB

Trending di Berita Pantura