KEDOPOK-PANTURA7.com, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo kembali merazia Pedagang Kaki Lima (PKL) buah. Mereka pun langsung dibawa bahkan disidangkan dengan sebagai delik tindak pidana ringan (tipiring)
Razia yang melibatkan 12 petugas Satpol PP, polisi dan CPM itu digelar Rabu (11/12) pagi. Tim gabungan mendatangi lokasi PKL buah yang berjualan di Jalan Mastrip, Kelurahan Kedopok, Kecamatan Kedopok.
“Saat kita lakukan razia, banyak PKL yang kabur. Melihat kita dari arah utara mereka lari sehingga hanya empat PKL yang kami bawa ke Mako,” ujar Muhammad Juri, Kasi Penyuluhan Satpol PP Kota Probolinggo.
Tak hanya itu, PKL juga disidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Probolinggo dengan tipiring. Sebenarnya enpat orang, namun dua orang tak kembali dengan alasan mengambil kartu identitas.
“Tadi hanya dua orang sidang tipiring, yang dua tidak kembali. Namun akan kami cari, sebab STNK kendaraan sudah kami sita,” tambah Juri.
Razia bakal sering dilakukan. Pasalnya mereka dianggap melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Penataan Pedagang Kaki Lima.
“Razia akan terus kami lakukan, demi penegakan Perda dan tata kota Probolinggo yang lebih baik,” janjinya. (*)
Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Rizal Wahyudi