Menu

Mode Gelap
Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan Sopir Meninggal Dunia saat Mengemudi, Bus Tabrak Pohon di Lumajang Teknologi Transformasi Digital Pertanahan, Tingkatkan Efisiensi Pelayanan dan Informasi Publik di Lumajang Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

Hukum & Kriminal · 13 Des 2019 09:36 WIB

Gelapkan 1 Ton Bawang Merah, Pria Asal Tegalsiwalan Diringkus


					Gelapkan 1 Ton Bawang Merah, Pria Asal Tegalsiwalan Diringkus Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Satuan reserse dan kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo meringkus Kuswoyo (51) warga Tegalsiwalan, Kecamatan Tegalsiwalan. Ia tangkap karena disangkakan melakukan penggelapan bawang merah.

Kuswoyo diringkus pada Rabu (11/12) sekitar pukul 12.00 WIB di rumahnya. Ia diduga melakukan penggelapan bawang merah milik Rahmad Wahyudi (57) warga Kelurahan Wiroborang, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

Informasi yang diperoleh, penggelapan bawang merah bermula ketika pelaku mendatangi rumah korban pawa awal Juni lalu. Pelaku lantasn menawarkan bawang merah yang menurutnya hendak dijual.

Tawaran yang disampaikan pelaku kemudian disetujui oleh korban. Pada Rabu (17/6), korban mengiyakan untuk membeli bawang merah seharga Rp. 18 juta 784 ribu dengan 1,174 kilogram.

“Setelah itu, bawang merah yang dibeli oleh korban disimpan di rumah pelaku. Seminggu dari proses jual beli, korban mengecek keberadaan bawang merahnya dan masih ada,” kata Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Riski Santoso, Jumat (13/12).

Pada bulan berikutnya, menurut Riski, tepatnya di awal Juli 2019, korban kembali menanyakan bawang merahnya kepada pelaku karena korban hendak menjual kembali bawang merah yang sudah dibelinya.

“Tetapi oleh pelaku, korban disarankan untuk tidak terburu-buru menjual bawang merahnya dengan dalih, harga bawang merah pada saat itu masih murah,” Riski menjelaskan.

Karena mulai curiga, lanjut Riski, korban kemudian meminta tolong kepada seorang temannya untuk mengecek bawang merah miliknya yang sudah dititipkan ke rumah pelaku sebulan sebelumnya.

“Saat dicek oleh temannya, diketahui bahwa bawang merah milik korban sudah tidak ada di rumah pelaku. Setelah mencari informasi, diketahui bawang merah tersebut sudah dijual ke orang lain oleh pelaku,” terangnya.

Korban yang marah lantas melaporkan ulah pelaku pihak kepolisian. Atas laporam itu, petugas bergerak kemudian menciduk pelaku. Kini pelaku ditahan di Mapolres Probolinggo.

“Pelaku kami jerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan, ancamam lima tahun penjara,” tutup Riski. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Nekad! Maling Motor ini Beraksi saat Siang Bolong di Jalur Pantura Kraksaan

16 April 2025 - 17:56 WIB

Darurat Curanmor di Kota Probolinggo, Sehari Dua Motor Matic Raib

16 April 2025 - 17:21 WIB

Trending di Hukum & Kriminal