Menu

Mode Gelap
Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan Sopir Meninggal Dunia saat Mengemudi, Bus Tabrak Pohon di Lumajang Teknologi Transformasi Digital Pertanahan, Tingkatkan Efisiensi Pelayanan dan Informasi Publik di Lumajang Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

Hukum & Kriminal · 15 Des 2019 11:15 WIB

Jual Koplo Untuk Pelajar, Remaja Leces Ditahan


					Jual Koplo Untuk Pelajar, Remaja Leces Ditahan Perbesar

LECES-PANTURA7.com, Satuan reserse dan narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo meringkus Andy Paryoga (21) warga Desa Clarak, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo. penangkapan itu tak lepas dari bisnis haram yang dijalankan Andy.

Pemuda desa ini harus berurusan dengan pihak berwajib setelah tertangkap tangan mengedarkan pil koplo jenis Thryhexipenidly tanpa mengantongi surat izin pengedaran yang jelas, pada Jumat (13/12) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kasatreskoba Polres Probolinggo, Iptu Sujilan mengatakan, penangkapan pelaku dilandasi laporan masyarakat sekitar yang merasa diresahkan dengan ulah pelaku. Sebab pelaku kerap kali menjual koplo di kalangan pelajar.

“Dari laporan itu, kami lakukan pengintaian kepada pelaku. Ternyata benar, ditemukan sejumlah pil koplo saat dia sedang nongkrong di warung kopi,” kata Sujilan saat dikonfirmasi, Sabtu (15/12).

Dari penangkapan tersebut, lanjut Sujilan, pihaknya tak hanya mengamankan pelaku, akan tetapi juga menyita puluhan pil warna kuning jenis Thryhexipenidly yang sudah siap diedarkan oleh pelaku.

“Ada sekitar delapan puluh tujuh pil thryhex yang disimpan oleh pelaku. Kemudian pelaku beserta barang buktinya langsung kami bawa ke mapolres untuk pemeriksaan,” Sujilan menjelaskan.

Hasil pemeriksaan sementara, sambung Sujilan, pihaknya mendapatkan keterangan bahwa sasaran penjualan pil koplo adalah pelajar yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA). Tidak hanya di Kecamatan Leces, namun juga di wilayah kecamatan lain.

“Kami akan selidiki darimana pelaku mendapatkan barang haram itu. Pelaku memang menargetkan penjualan di kalangan pelajar dan juga pemuda yang seumuran,” ujar Sujilan.

Akibat perbuatannya, imbuhnya, pelaku akan dijerat pasal 197 sub 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Nekad! Maling Motor ini Beraksi saat Siang Bolong di Jalur Pantura Kraksaan

16 April 2025 - 17:56 WIB

Darurat Curanmor di Kota Probolinggo, Sehari Dua Motor Matic Raib

16 April 2025 - 17:21 WIB

Oknum Guru Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Tempursari Dipecat

16 April 2025 - 14:51 WIB

Trending di Hukum & Kriminal