Menu

Mode Gelap
Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

Hukum & Kriminal · 19 Des 2019 12:47 WIB

Terungkap, Ada Suap dalam Pembuatan Ijazah Palsu Kadir


					Terungkap, Ada Suap dalam Pembuatan Ijazah Palsu Kadir Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Sidang ijazah palsu Kejar Paket C dengan terdakwa anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Abdul Kadir, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kamis (19/12)). Agenda sidang kelima masih tahap pemanggilan saksi.

Lima orang saksi dihadirkan untuk dimintai keterangan. Mereka adalah Muhammad Markus Firdaus, mantan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Pajarakan; Bahral, Pengacara Partai Gerindra; Asy’ari dan Tutug Edi Utomo selaku mantan Kepala Dinas Pendidikan setempat.

Sedangkan saksi yang terakhir, ialah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo, Lukman Hakim yang baru memenuhi panggilan majelis hakim setelah dalam 3 kesempatan sebelumnya mangkir.

Saksi pertama, Muhammad Markus Firdaus, dalam penyampaiannya mengakui ia terlibat dalam pembuatan dokumen palsu serta menerima ‘uang pelicin’. Namun ia mengaku lupa soal waktu dan tanggal kejadian.

“Tetapi saya pernah didatangi oleh Jon Junaedi dan Abdul Rasyid mengenai pembuatan ijazah di rumah saya. Saya menyanggupi karena saya sudah kenal lebih dulu sama pak Jon,” kata Markus.

Setelah menyanggupi pembuatan ijazah Paket C yang akan digunakan Abdul Kadir, lalu tawaran dari Jon Junaedi bersama Abdul Rasyid dilimpahkan kepada Saiful Bahri, yang kala itu bertugas di Dispendik.

“Dari tawaran pembuatan ijazah itu, saya mendapatkan uang satu juta, sedangkan Saiful Bahri dapat enam juta. Uang itu diberikan langsung kepada saya oleh Pak Jon,” ujar Markus.

Menanggapi keterangan Markus, Kuasa Hukum Abdul Kadir, Rasman Afif Ramadhan menyebut, ia sebelumnya memang sudah menduga Saiful Bahri memberikan kesaksian palsu dalam sidang pada Senin (16/12).

“Saiful Bahri saat menghadiri panggilan sebagai saksi tidak mengaku kenal sama Bapak Markus dan Abdul Kadir. Ternyata hal itu terbantahkan dengan kesaksian Bapak Markus pada sidang kali ini,” tuturna.

Diketahui, Abdul Kadir menjadi terdakwa setelah ia ditahan di Mapolres Probolinggo pada Jum’at (4/10) lalu atas dugaan penggunaan ijazah palsu Kejar Paket C. Dokumen ijazah ia gunakan saat maju sebagai calon legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra dalam pemilu 17 Apri 2016 lalu. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

24 November 2024 - 15:37 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Trending di Hukum & Kriminal