Menu

Mode Gelap
Ngabuburit Asyik Bersama Komunitas Animal Lovers Probolinggo, Kenalkan Hewan ke Masyarakat Penyelewengan Pupuk Subsidi di Jember Terbongkar, Polisi Sita 3 Ton Pupuk Ramadhan Jadi Alasan Turunnya Pendapatan Pajak di Lumajang Gus Haris Soroti Alih Fungsi Lahan di Lereng Argopuro, Disebut Turut Sebabkan Banjir Mamin Kemasan Penyok Masih Dijual di Kota Probolinggo Menjelang Lebaran Bupati Lumajang Akan Tata Ulang Objek Wisata di Pronojiwo

Hukum & Kriminal · 20 Des 2019 12:42 WIB

Apdesi Prihatin Banyak Kades Ditahan


					Apdesi Prihatin Banyak Kades Ditahan Perbesar

KREJENGAN-PANTURA7.com, Sejumlah kepala desa (Kades) di Kabupaten Probolinggo terjerat kasus hukum dan ditahan aparat penegak hukum (APH). Terkait hal itu, Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) kabupaten setempat angkat bicara.

Ketua Apdesi Kabupaten Probolinggo, Nurul Huda mengatakan, ia prihatin dengan kades yang terjerat kasus hukum. Lebih prihatin lagi, jelasnya, karena rata-rata kasus yang dialami soal pungutan liar (Pungli) dan korupsi Dana Desa (DD).

“Yang terbaru ialah kasus Kades Jabung Candi, Kecamatan Paiton dan Kades Blimbing, Kecamatan Pakuniran. Ada juga kades yang terlibat pembunuhan dan narkoba,” kata Nurul Huda, Jumat (20/12).

Kejadian itu, lanjut Huda, disebabkan oleh ketidak mampuan kades memahami administrasi anggaran. Selain itu, lanjut Huda, mereka kurang hati-hati dalam bersikap serta mengambil keputusan.

“Sungguh sangat kami sayangkan terlebih pungli yang nilainya tidak kecil, miris sekali. Padahal kami sudah sering mengadakan pembinaan tentang kepatuhan prosedural aturan dan mekanisme,” jelas Huda.

Huda mengimbau kepada semua perangkat desa dan kades, agar menjadikan kasus hukum kades sebagai pelajaran. Sehingga, papar pria yang juga Kades Krejengan ini, tidak ada lagi kades ataupun perangkat desa yang terjerat kasus hukum.

“Saya sudah tekankan kepada seluruh perangkat desa dan para Kades, agar berkoordinasi dengan kami (Apdesi, red) jika ada hal yang tidak dimengerti. Apalagi dalam kegiatan yang ada kaitannya dengan program pemerintah desa,” tuturnya.

Diketahui, Ahmad Haris ditahan di Mapolres Probolinggo pada Rabu (23/10) lalu setelah dijerat Pasal 12 poin E, UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancamannya, hukuman 4 sampai 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta hingga Rp 1 milyar.

Sedangkan, Kades Blimbing, Kecamatan Pakuniran, Suhari, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo pada Kamis (12/12) lalu. Suhari ditahan karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi DD. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Penyelewengan Pupuk Subsidi di Jember Terbongkar, Polisi Sita 3 Ton Pupuk

11 Maret 2025 - 21:03 WIB

Dua Tersangka Kredit Fiktif di Bank BUMN Cabang Lumajang Dinyatakan Buron

11 Maret 2025 - 15:57 WIB

Beraksi dalam Hitungan Menit, Maling Gasak Rokok dan Kue Lebaran di Nguling

11 Maret 2025 - 15:42 WIB

Hujan Lebat, Bupati Probolinggo Gus Haris Sidak Kios untuk Atasi Persoalan Pupuk

10 Maret 2025 - 18:37 WIB

Berteduh Saat Hujan, 2 Motor Pemuda Dirampas di Tongas

9 Maret 2025 - 19:10 WIB

Balap Onthel Sekelompok Remaja di Kota Kraksaan Digagalkan Polisi

9 Maret 2025 - 15:22 WIB

DPRD Lumajang Gelar Rapat Paripurna Sertijab Bupati dan Wakil Bupati

7 Maret 2025 - 16:38 WIB

Ditinggal Ngecas HP, Motor Matik di Belakang Rumah Raib

7 Maret 2025 - 13:40 WIB

Jelang Idul Fitri, 693 Narapidana di Jember Diusulkan Dapat Remisi Khusus

6 Maret 2025 - 16:41 WIB

Trending di Hukum & Kriminal