Menu

Mode Gelap
Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

Hukum & Kriminal · 26 Des 2019 12:14 WIB

Jon Junaidi Bantah Fasilitasi Ijazah Palsu Kadir


					Jon Junaidi Bantah Fasilitasi Ijazah Palsu Kadir Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Sidang lanjutan kasus ijazah palsu Kejar Paket C dengan terdakwa anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Abdul Kadir, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kamis (26/12). Sidang keenam ini agendanya masih tahap pemanggilan saksi.

Tiga orang saksi dihadirkan untuk dimintai keterangan. Mereka adalah, Ketua DPC Partai Gerindra, Jon Junaedi; Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Dewi Korina dan Syaiful Bahri, ajudan Jon Junaedi.

Jon Junaedi yang pada sidang-sidang sebelumnya memilih mangkir dengan dalih ada kunjungan kerja, menepis seluruh keterangan saksi lain sebelumnya, yang menyebut ia memfasilitasi pembuatan ijazah palsu.

“Saya tidak pernah kenal dengan yang namanya markus. Saya juga tidak menjamin kalau ijazah yang digunakan oleh Abdul Kadir tidak akan ada masalah atau memfasilitasi ijazah milik Abdul Kadir,” elak Jon Junaedi.

Dari keterangan tersebut, Jon Junaedi yang juga Wakil DPRD Kabupaten Probolinggo, menyatakan kesiapannya jika pada persidangan berikutnya, Pengadilan Negeri, kembali membutuhkan keterangan darinya.

“Insyaallah saya akan hadir, kunker insyaallah juga akan saya tinggalkan. Saya akan datang jika masih diminta keterangan oleh hakim,” tutur dihadapan hakim.

Menanggapi kesaksian dari Jon Junaedi, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, Ardian Junaedi mengatakan, jika keterangan Jon Junaedi dinilai tidak sesuai fakta, maka Kuasa Hukum Abdul Kadir berhak mengajukan sidang konfrontir.

“Keterangan dari saksi itu dianggap palsu atau tidak, sudah bukan ranah kami. Itu sudah menjadi wewenang Kuasa Hukum terdakwa yang berhak mengajukan sidang konfrontir,” ujar Ardian.

Diketahui, dalam sidang kelima yang digelar Kamis (19/13), salah satu saksi bernama Muhammad Markus Firdaus menyebut Jon Junaedi memberikan sejumlah uang untuk pembuatan ijazah Abdul Kadir.

Pada prosesnya, Abdul Kadir menjadi terdakwa setelah ia ditahan di Mapolres Probolinggo pada Jum’at (4/10) lalu atas dugaan penggunaan ijazah palsu Kejar Paket C. Dokumen ijazah ituia gunakan saat maju sebagai calon legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra dalam pemilu 17 Apri 2019 lalu. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

24 November 2024 - 15:37 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Trending di Hukum & Kriminal