Menu

Mode Gelap
Antisipasi Penyalahgunaan, Polres Probolinggo Kota Cek Senpi Anggota Berantas Narkoba saat Nataru, Polres Probolinggo Tes Urine Sopir dan Kru Bus Satu Tahun Beroperasi, RSUD Ar-Rozy Kota Probolinggo Layani 3 Ribu Pasien Ambulans Klinik di Bangil Dicuri Saat Subuh Harga Daging Sapi dan Ayam Potong Menjelang Nataru di Lumajang Stabil Warga Sidepan Winongan Jadi Korban Begal, Dibacok dan Motor Dirampas

Berita Pantura · 30 Des 2019 10:06 WIB

Pedagang Pasar Semampir Protes Rencana Kenaikan Retribusi


					Pedagang Pasar Semampir Protes Rencana Kenaikan Retribusi Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Sejumlah pedagang di Pasar Semampir, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, mengeluhkan rencana kenaikan retribusi yang akan diberlakukan pada tahun 2020.

Penerapan retribusi yang akan diberlakukan pada 1 Januari 2020 itu, diprotes para pedagadang karena nilai retribusi naik dua kali lipat dibandingkan dengan biasanya, yakni Rp. 100 ribu.

informasi soal retribusi itu diterima oleh para pedagang di Pasar Semampir sejak sepekan lalu. Info berasal dari petugas pasar yang mengatakan bahwa akan ada kenaikan retribusi yang harus dibayar pedagang per bulannya.

“Kalau retribusi perhari, biasanya hanya seribu sampai dua ribu. Tapi pada tahun depan, sudah harus bayar per bulan. Katanya untuk masa percobaan, masak kami dijadikan bahan cobaan,” kata Sahriyah, Senin (30/12).

Sedangkan menurut Hasan, pedagang lain di Pasar Semampir, jika kenaikan retribusi pasar yang ditarik secara Abunemen (Penarikan Per bulan) tidak sebanding dengan kondisi pasar dalam beberapa bulan terakhir.

“Kalau dilihat dari depan, wajar saja. Tapi kalau di bedak pasar bagian belakang, kondisinya sangat memprihatinkan. Selain sepi pembeli sehingga para pedagang banyak yang jarang buka, atap pasar juga banyak bocor, bahkan kami sendiri yang memperbaiki,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Pasa Semampir Suarono mengatakan, kenaikan retribusi menjadi keputusan dari Disperindag Kabupaten Probolinggo. Jika kenaikan retribusi dinilai memberatkan, pedagant disarankan berkonsultasi dengan pemerintah.

“Kami hanya menjalankan saja. Untuk retribusinya sendiri, bedak dengan ukuran 2 x 2,5 meter dikenakan retribusi 100 ribu. ukuran 2×3 meter dikenakan 102 ribu dan ukuran 3×3 meter 108 ribu. Sedangkan untuk bedak di depan, retribusinya 135 ribu,” tuturnya. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Balos Tampilkan Karakteristik Batik Khas Lumajang

22 Desember 2024 - 15:50 WIB

Diguyur Hujan Deras, Gelora Merdeka Kraksaan Banjir

16 Desember 2024 - 18:19 WIB

Banjir Tahunan Resahkan Warga Pasuruan, Dewan Desak Pemprov Jatim Segera Normalisasi Sungai

16 Desember 2024 - 13:20 WIB

Hendak Nyalip, Pikap Tabrak Truk Gandeng di Jalur Pantura Tongas, Sopir Terjepit

20 September 2024 - 11:19 WIB

Cegah Balap Liar, Jalur Pantura Probolinggo Akan Dipasang Pita Kejut

16 September 2024 - 20:00 WIB

Selama 8 Bulan, KAI Daop 9 Jember Layani 2 Juta Penumpang

9 September 2024 - 18:45 WIB

Belum Beroperasi, Perusahaan ini Sudah Bangun Jalan di Ujung Barat Probolinggo

2 September 2024 - 16:39 WIB

Roda 3 Tabrak Truk di Jalur Pantura Gending, Sopir dan Penumpang Tewas

2 September 2024 - 10:00 WIB

Diterpa Isu Tak Netral, Pj. Bupati Lumajang: Silahkan Buktikan!

25 Agustus 2024 - 13:25 WIB

Trending di Regional