KRAKSAAN-PANTURA7.com, Sejumlah pedagang di Pasar Semampir, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, mengeluhkan rencana kenaikan retribusi yang akan diberlakukan pada tahun 2020.
Penerapan retribusi yang akan diberlakukan pada 1 Januari 2020 itu, diprotes para pedagadang karena nilai retribusi naik dua kali lipat dibandingkan dengan biasanya, yakni Rp. 100 ribu.
informasi soal retribusi itu diterima oleh para pedagang di Pasar Semampir sejak sepekan lalu. Info berasal dari petugas pasar yang mengatakan bahwa akan ada kenaikan retribusi yang harus dibayar pedagang per bulannya.
“Kalau retribusi perhari, biasanya hanya seribu sampai dua ribu. Tapi pada tahun depan, sudah harus bayar per bulan. Katanya untuk masa percobaan, masak kami dijadikan bahan cobaan,” kata Sahriyah, Senin (30/12).
Sedangkan menurut Hasan, pedagang lain di Pasar Semampir, jika kenaikan retribusi pasar yang ditarik secara Abunemen (Penarikan Per bulan) tidak sebanding dengan kondisi pasar dalam beberapa bulan terakhir.
“Kalau dilihat dari depan, wajar saja. Tapi kalau di bedak pasar bagian belakang, kondisinya sangat memprihatinkan. Selain sepi pembeli sehingga para pedagang banyak yang jarang buka, atap pasar juga banyak bocor, bahkan kami sendiri yang memperbaiki,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Pasa Semampir Suarono mengatakan, kenaikan retribusi menjadi keputusan dari Disperindag Kabupaten Probolinggo. Jika kenaikan retribusi dinilai memberatkan, pedagant disarankan berkonsultasi dengan pemerintah.
“Kami hanya menjalankan saja. Untuk retribusinya sendiri, bedak dengan ukuran 2 x 2,5 meter dikenakan retribusi 100 ribu. ukuran 2×3 meter dikenakan 102 ribu dan ukuran 3×3 meter 108 ribu. Sedangkan untuk bedak di depan, retribusinya 135 ribu,” tuturnya. (*)
Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT