PAJARAKAN-PANTURA7.com, Kasus narkoba dan pil koplo di tahun 2019 cenderung meningkat jika dibandingkan dengan jumlah kasus di tahun 2018. Tahun 2018 terdapat 67 kasus, sedangkan tahun 2019, ada 98 kasus.
Data yang diperoleh PANTURA7.com, 98 kasus yang berhasil diungkap Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo, sebanyak 132 tersangka dirungkus. Rinciannya, sebanyak 127 laki-laki dan 5 orang tersangka perempuan.
Sementara barang bukti (BB) yang berhasil disita dari tindak kejahatan tersebut berupa 55,82 gram sabu-sabu serta 57.237 pil koplo dengan rincian 32. 409 Trihexpenidyl dan 24. 768 Dextrometrophan.
Sedangkan para tersangka, terdapat 57 orang dari kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu, dimana 55 tersangka laki-laki dan 2 orang tersangka berjenis kelamin perempuan.
Selanjutnya, kasus pil Trihexpenidyl dan pil Dextrometrophan, total terdapat 75 tersangka yang berhasil diamankan sepanjang tahun 3019. Yakni 72 untuk tersangka laki-laki dan 3 tersangka perempuan.
Kapolres Probolinggo, AKBP Eddwi Kurniyanto mengatakan, dilihat dari hasil tangkapan kasus penyalahgunaan narkoba dan pil koplo sepanjang tahun 2019 di wilayah hukum Polres Probolinggo cenderung meningkat.
“Meningkat dibandingkan tahun lalu. Kami akan lebih gencar lagi dalam merazia penyalahgunaan narkoba ataupun pil koplo. Khususnya di kalangan pelajar,” kata Kapolres, Selasa (31/12).
Selanjutnya Eddwi mengimbau, masyarakat yang hendak merayakan pergantian tahun agar bisa menjadikan momentum tersebut sebagai hal yang positif dan bermanfaat.
“Bisa kumpul dengan keluarga atau kerabat. Jangan sampai menyalahgunakan perayaan ini. Sebagai antisipasi, kami akan kerahkan anggota untuk memastikan keamanan dan kelancaran proses pergantian tahun baru,” tutupnya. (*)
Editor : Efendi Muhammas
Publisher : A. Zainullah FT