Menu

Mode Gelap
Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter Eksotika Pantai Karanganom, Destinasi Wisata Baru di Kabupaten Probolinggo KPU Pasuruan Tetapkan DPTb, Bangil Catat Pemilih Masuk Tertinggi, Grati Dominasi Pemilih Keluar

Hukum & Kriminal · 31 Des 2019 10:35 WIB

Bayar Rp 300 Ribu, PSK Bebas


					Bayar Rp 300 Ribu, PSK Bebas Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Sebanyak 4 wanita yang diduga pekerja seks komersial (PSK) dan 2 laki-laki hidung belang yang terjaring razia Sat Sabhara Polres Probolinggo, menjalani proses persidangan.

Sidang digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Selasa (31/12). Sidang dilakukan secara tertutup untuk umum, termasuk bagi wartawan.

Hasilnya, 4 PSK dan 2 orang pria hidung belang dijerat Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan nomor putusan, 70,71,73,74,75, /Pid.R/XII/2019, oleh pimpinan sidang.

“Setelah kami amankan, kami ajukan ke Pengadilan untuk disidang. Saat ini sidang untuk mereka sudah menjalani putusan sidang dari hakim,” kata Kasat Sabhara Polres Probolinggo, AKP Riduwan.

Majelis hakim, lanjutnya, lantas memutus 4 PSK dan 2 laki-laki hidung belang dengan hukuman kurungan selama 3 hari atau subsider oleh majelis hakim yang dipimpin Yudistira Alfian.

“Hasilnya, para PSK dan si hidung belang, diputus membayar denda tiga ratus ribu. Apabila tidak bayar, maka akan kena pengganti hukuman 3 hari kurungan (Subsider, red). Tapi mereka memilih bayar denda,” ujar mantan Kapolsek Paiton ini.

Diketahui, Operasi Pekat digelar pada Senin (30/12) sekitar pukul 23.30 WIB, menargetkan warung remang-remang yang di Dusun Pancoran, Desa Banjarsawah, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo.

Dalam razia tersebut, polisi meringkus HH (24) warga Desa Sumberejo, Kecamatan Sukodono dan NF (42) warga Desa Ranuyoso, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, NI (40) warga Desa Pesawahan, Kecamatan Tiris dan NA (40) warga Desa Cepoko, Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo.

Sedangkan 2 pria hidung belang ialah, MB (19) dan MS (24) warga Desa Tigasan Wetan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

24 November 2024 - 15:37 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Trending di Hukum & Kriminal