KRAKSAAN-PANTURA7.com, Sebanyak 4 wanita yang diduga pekerja seks komersial (PSK) dan 2 laki-laki hidung belang yang terjaring razia Sat Sabhara Polres Probolinggo, menjalani proses persidangan.
Sidang digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Selasa (31/12). Sidang dilakukan secara tertutup untuk umum, termasuk bagi wartawan.
Hasilnya, 4 PSK dan 2 orang pria hidung belang dijerat Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan nomor putusan, 70,71,73,74,75, /Pid.R/XII/2019, oleh pimpinan sidang.
“Setelah kami amankan, kami ajukan ke Pengadilan untuk disidang. Saat ini sidang untuk mereka sudah menjalani putusan sidang dari hakim,” kata Kasat Sabhara Polres Probolinggo, AKP Riduwan.
Majelis hakim, lanjutnya, lantas memutus 4 PSK dan 2 laki-laki hidung belang dengan hukuman kurungan selama 3 hari atau subsider oleh majelis hakim yang dipimpin Yudistira Alfian.
“Hasilnya, para PSK dan si hidung belang, diputus membayar denda tiga ratus ribu. Apabila tidak bayar, maka akan kena pengganti hukuman 3 hari kurungan (Subsider, red). Tapi mereka memilih bayar denda,” ujar mantan Kapolsek Paiton ini.
Diketahui, Operasi Pekat digelar pada Senin (30/12) sekitar pukul 23.30 WIB, menargetkan warung remang-remang yang di Dusun Pancoran, Desa Banjarsawah, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo.
Dalam razia tersebut, polisi meringkus HH (24) warga Desa Sumberejo, Kecamatan Sukodono dan NF (42) warga Desa Ranuyoso, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, NI (40) warga Desa Pesawahan, Kecamatan Tiris dan NA (40) warga Desa Cepoko, Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo.
Sedangkan 2 pria hidung belang ialah, MB (19) dan MS (24) warga Desa Tigasan Wetan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo. (*)
Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT