Menu

Mode Gelap
Songsong Porprov 2025, KONI Kota Probolinggo Siapkan 34 Cabor Maling Kambing di Lumajang Tertangkap, Motornya Dibakar Pikap Tabrak Dump Truk di Jalur Pantura Banjarsari Probolinggo, 3 Orang Luka-luka Pasca Libur Panjang, 574 Ribu Ton Sampah Menggunung di TPA Bestari Kota Probolinggo Pemkab Jember Luncurkan UHC Prioritas, Seluruh Warga Kini Bisa Berobat Gratis Kiai Hasan Genggong, Ulama Sejuta Karomah dengan Jejak Spiritual Mendalam

Pemerintahan · 2 Jan 2020 13:47 WIB

Komisi Informasi Publik Segera Dibentuk di Kota Probolinggo


					Komisi Informasi Publik Segera Dibentuk di Kota Probolinggo Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Komisi II DPRD Kota Probolinggo menyodorkan Raperda Keterbukaan Informasi Pubik (KIP) di Kota Probolinggo yang sudah ditetapkan sebagai salah satu program legislasi daerah. Dengan Raperda itu, KIP di Kota Probolinggo segera dibentuk.

Menurut Ketua Komisi II Sibro Malisi, raperda itu merupakan jawaban dari belum adanya peraturan yang mengatur tentang keterbukaan informasi publik. Sementara, keterbukaan informasi publik itu merupakan salah satu instrumen good gevernance.

“Salah satu indikator dari keberhasilan pembangunan daerah karena adanya peraturan daerah yang mengatur keterbukaan informasi publik,” terang Sibro, Kamis (2/12/2020).

Politisi Partai Nasdem ini menjelaskan, konsideran lahirnya raperda ini merupakan turunan dari Undang – Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam undang – undang itu disebutkan secara rinci mengenai dokumen yang dapat diperoleh secara serta merta dan diumumkan kepada publik. Selain itu juga diatur mengenai informasi yang dikecualikan.

“Termasuk informasi publik yang dapat diminta oleh badan atau perorangan,” tegasnya.

Dalam undang–undang itu di kota atau kabupaten dapat membentuk komisi itu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Karena itu, di dalam perda perlu diatur mengenai tata cara pembentukan komisi informasi publik.

“Nanti akan masuk dalam masa sidang III sekitar bulan Mei-Juni, sehingga di dalam P- APBD 2020 sudah bisa dialokasikan pendirian Komisi Informasi Publik,” tambahnya.

Komisi informasi publik sendiri bersifat independen. Tugasnya, memutuskan sengketa informasi publik yang diajukan oleh masyarakat atau kelompok masyarakat.

“Termasuk menentapkan sebuah informasi itu termasuk informasi publik atau informasi yang dikecualikan,” paparnya. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi
Pubsliher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Rotasi Jabatan di Polres Pasuruan, dari Wakapolres hingga Kapolsek Winongan Berganti

10 April 2025 - 17:36 WIB

Lima Pejabat Fungsional Dilantik, Diminta Tetap Jaga Sikap

10 April 2025 - 15:12 WIB

Bagus! Tidak Ada Pejabat Pemkab Probolinggo Terima Gratifikasi Lebaran

9 April 2025 - 20:58 WIB

Duh! 18 ASN Pemkab Probolinggo Mangkir di Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran

8 April 2025 - 19:47 WIB

Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran, Pemkab Probolinggo Siapkan Sanksi bagi ASN Bolos

8 April 2025 - 08:06 WIB

Bunda Indah Akan Penuhi Alat Pertanian Modern Bagi Petani di Lumajang

7 April 2025 - 21:13 WIB

Ada SE MenPANRB, Pemkab Probolinggo Tetap Wajibkan Pegawai Masuk Kerja

7 April 2025 - 16:54 WIB

Menjelang Lebaran, Pemkab Jember Jamin Stok Daging Sapi Aman

23 Maret 2025 - 20:21 WIB

Dua OPD di Jember Bakal Digabung demi Efisiensi, Tuai Penolakan

22 Maret 2025 - 03:30 WIB

Trending di Pemerintahan