KRAKSAAN-PANTURA7.com, Politisi Partai Gerindra, Abdul Kadir, yang tersandung kasus ijazah palsu, diberhentikan sementara dari jabatan anggota DPRD oleh pimpinan DPRD Kabupaten Probolinggo.
Kuasa hukum Kadir, Husnan Taufik menyebut, pemberhentian sementara tersebut merupakan hal yang wajar.
Sebab, saat ini Kadir sudah mengantongi status sebagai terdakwa dan proses persidangannya masih terus berlangsung.
“Memang pemberhentian sementara klien saya sudah sesuai undang-undang. Kalau tidak salah, Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur tentang pemberhentian sementara Kadir turun pada Kamis lalu,” kata Husnan, Minggu (12/1/2020).
Meski menerima pemberhentian sementara Kadir, Husnan mengatakan, pihak keluarga Kadir sejauh ini masih mencari keadilan.
Menurut Husnan, pihak keluarga berencana mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo mengenai masalah yang sedang dihadapi Kadir.
Husnan mengatakan, saat ini tim sedang melakukan penyusunan surat yang ditujukaan kepada Presiden Joko Widodo tersebut.
“Keluarga menegaskan bahwa Kadir hanya korban dan pengguna ijazah yang disebut palsu, sebagai persyaratan untuk maju dalam Pileg tahun lalu,” kata Husnan.
Sejauh ini, menurut Husnan, polisi hanya menetapkan Kadir sebagai tersangka.
Sementara itu, hasil laboratorium forensik yang menguji ijazahnya, sampai sekarang belum keluar.
Kemudian, menurut Husnan, siapa yang mengeluarkan dan membuat ijazah palsu itu juga tidak jelas.
“Hal-hal tersebut yang dipersoalkan oleh keluarga Kadir, sehingga ingin segera berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo guna mencari keadilan,” papar Husnan. (*)
Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT