PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Pemkot Probolinggo tak bisa lagi memfasilitasi jaminan kesehatan bagi ribuan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungannya. Hal ini menyusul datangnya surat dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Pasuruan.
Surat tersebut berisi pemberitahuan atas penonaktifan kepesertaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) APBD. Dengan demikian, per 1 tahun Januari 2020 fasilitas kesehatan PTT yang jumlahnya sekitar 2000 itu tidak lagi dijamin BPJS.
Hal ini juga tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, di mana non-PNS juga disetarakan dengan P3K. Pada pasal 99 ayat 4 diterangkan, pemberian jaminan perlindungan kesehatan akan diatur oleh Menpan-RB.
Menurut Plt Sekretaris Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Probolinggo, Heri Astuti, tidak dianggarkannya BPJS Kesehatan itu karena jaminan kesehatan PTT disamakan dengan PNS.
“Atas dasar itu Pemkot Probolinggo tidak bisa memberikan subsidi jaminan kesehatan untuk PTT. Tapi kita tidak tinggal diam begitu saja,”jelasnya di kantor BPPKAD lingkungan Pemkot Probolinggo, Selasa (14/1).
Kendati tidak mendapatkan jatah anggaran untuk BPJS Kesehatan, solusinya PTT akan dilayani melalui program UHC, yang digulirkan Pemkot Probolinggo. Hanya saja falisitas kesehatan tergolong kelas 3.
“Nanti kita upayakan melalui program UHC. Namun masih kita lakukan verifikasi. Sebab seperti diketahui PTT di Kota Probolinggo ada yang tinggal di luar Kota Probolinggo,” tambahnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Rizal Wahyudi