Menu

Mode Gelap
Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi Songsong Porprov 2025, PODSI Kota Probolinggo Targetkan 6 Medali Emas Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air Pemkot Probolinggo Segera Tata Ulang Alun-alun, Siapkan Anggaran Rp10 M

Hukum & Kriminal · 27 Jan 2020 09:57 WIB

Sepekan, 7 Penjudi Digelandang


					Sepekan, 7 Penjudi Digelandang Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Polres Probolinggo meringkus 7 orang yang diduga sebagai pelaku perjudian. Mereka digelandang dalam sejumlah penggerebekan yang dilakukan selama sepekan terakhir.

Informasi yang diperoleh, 7 pelaku yang diringkus berasal dari 5 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda-beda. Meliputi Kecamatan Dringu, Leces, Krejengan, Besuk dan Kraksaan.

Sementara jenis judi yang dilakukan para pelaku, meliputi 3 jenis perjudian. Yakni kasus perjudian jenis togel hongkong, sabung ayam dan Qiu-qiu.

Ketujuh pelaku judi ini masing-masing Taufiq (40) dan Mahmud (69) asal Kecamatan Krejengan, Qomaruddin (50) asal Kecamatan Kraksaan, Wari Supriadi (30), Sulaiman (46) Samsul Arifin (35) dan Mat Mahfud (60) yang seluruhnya berasal dari Kecamatan Dringu.

Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto mengatakan, akhir-akhir ini, perjudian di wilayah hukumnya memang kerap terjadi. Sehingga kepolisian bergerak melakukan langkah hukum.

“Tak hanya para pelakunya saja yang diringkus, kami juga menyita beberapa barang bukti. Ada ayam jago, alat judi dan uang yang belum dihitung jumlahnya,” kata Eddwi, Senin (27/1/2020).

Akibat ulahnya, para pelaku akan dierat Pasal 303 Ayat (1) ke 2e KUHP Subsider Pasal 303 bis Ayat (1) ke 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1)ke 1e KUHP tentang Perjudian “Ancaman hukuman 10 tahun penjara,” jelas Eddwi.

Maraknya perjudian di wilayahnya, membuat Eddwi memberikan imbauan agar ada keterlibatan dan peranan aktif dari berbagai elemen masyarakat, untuk membantu tugas kepolisian memerangi praktik perjudian.

“Kalau melihat ada praktik perjudian, segeralah dilaporkan. Biar kami memantau dan amankan pelakunya. Jangan takut, kami juga akan pantau tempat yang sudah dikenal sebagai area judi,” tutur Kapolres. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

18 April 2025 - 17:43 WIB

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal