Menu

Mode Gelap
Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024 Adanya Jalan Tambang di Lumajang Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

Hukum & Kriminal · 30 Jan 2020 07:46 WIB

Curi HP di Leces, Dua Remaja Asal Lumajang Didor


					Curi HP di Leces, Dua Remaja Asal Lumajang Didor Perbesar

LECES-PANTURA7.com, Kepolisian Sektor (Polsek) Leces, meringkus dua orang remaja yang diduga sebagai pelaku pencurian. Mereka ialah, Rizal Bebun (22) dan Riadi Afandi (22), keduanya sama-sama berasal dari Desa/Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang.

Informasi yang diperoleh, keduanya diringkus pada Selasa (28/1/2020) sekitar pukul 21.30 WIB di dua tempat berbeda. Rizal diringkus di depan Indomaret Klakah, sementara Riadi, diamankan dirumahnya.

Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Rizky Santoso menjelaskan, pencurian yang dilakukan oleh kedua pelaku terjadi pada Rabu (22/1/2020) sekitar pukul 16.15 WIB. Saat itu, korban bernama Megawati (33) warga Desa/Kecamatan Leces, sedang mengendarai sepeda motor matic.

“Saat mengendarai sepeda motor dan melintas di jalan raya Leces dari arah utara ke selatan, korban manaruh HP-nya di jok depan sepeda motor,” kata Kasatreskrim, Kamis (30/1/2020).

Saat sampai di tempat kejadian perkara (TKP), lanjut Kasatreskrim, korban kemudian berhenti karena hendak menyeberang ke arah kanan jalan. Saat itu arus lalu lintas (Lalin) dalam keadaan ramai dan padat.

“Ketika berhenti, dari samping kiri korban berhenti 2 pelaku yang mengendarai sepeda motor Vixion tanpa plat. Kemudian pelaku yang bonceng, Riadi, mengambil HP korban,” tutur Rizky.

Setelah berhasil mengambil HP korban, sambung Rizky, kedua pelaku langsung tancap gas motornya ke arah selatan. Sementara korban kemudian melaporkan ke Polsek Leces.

“Korban mengetahui ciri-ciri kedua pelaku, sehingga langsung kami tindaklanjuti dan berhasil mengamankan keduanya beserta barang buktinya,” ujar Rizky.

Dalam penangkapan terhadap pelaku, tutur Gandi, petugas terpaksa menghadiahkan timah panas ke kaki kanan kedua pelaku karena mereka berusaha melawan. “Ya terpaksa, karena mereka melawan,” paparnya.

Akibat perbuatannya, Rizky menegaskan, kedua remaja ini bakal dijerat pasal 363 ayat 4 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, “Ancaman hukumannya lima sampai tujuh tahun penjara,” tutupnya. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal