Menu

Mode Gelap
Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

Hukum & Kriminal · 30 Jan 2020 12:11 WIB

Jalani Pledoi, Abdul Kadir Minta Bebas


					Jalani Pledoi, Abdul Kadir Minta Bebas Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Sidang lanjutan kasus ijazah palsu yang menimpa Abdul Kadir, di Pengadilan Negeri Kraksaan digelar pada Kamis (30/1/2020). Agenda sidang adalah pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa.

Dalam pledoi tersebut, Hosnan Taufiq, selaku kuasa hukum Abdul Kadir, mengatakan, tuntutan 2 tahun dan denda Rp 50 juta yang dilayangkan kepada kliennya sangat berat. Pasalnya, Hosnan meyakini jika Kadir hanya korban semata.

“Klien kami ini adalah korban yang dikorbankan. Saudara Abdul Kadir ini tidak punya kuasa untuk membuat ijazah palsu, dan pasti ada tokoh intelektual di balik semuanya” kata Hosnan.

Dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra itu, Hosnan menjelaskan, dari sudut pandang manapun mengorbankan orang yang tidak bersalah merupakan perbuatan dosa. Ia menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak mengerti dengan tata cara atau proses pembuatan ijazah palsu.

“Apalagi mengorbankan klien kami yang pendidikannya rendah, hanya lulusan SMP. Tidak mengerti apa-apa, lalu tiba-tiba dijadikan sebagai terdakwa,” kecam Hosnan.

Akibat proses hukum yang dijalani terdakwa, Hosnan mengklaim, kehidupan keluarga dari kliennya itu kini susah. Ia berharap, majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya berupa membebaskan politisi Gerindra itu.

“Kami mengharap majelis hakim membebaskan Abdul Kadir dan memulihkan hak dan martabatnya sebagaimana seharusnya menurut hukum. Karena dengan kasus ini, membuat citra Abdul Kadir kurang bagus di mata masyarakat,” tuturnya.

Diketahui, Abdul Kadir sebagai terdakwa dituntut 2 tahun kurungan penjara dan denda uang sebesar Rp. 50 juta oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang tuntutan yang digelar Kamis (23/1/2020) lalu. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

24 November 2024 - 15:37 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Trending di Hukum & Kriminal