KRAKSAAN-PANTURA7.com, Sidang lanjutan kasus ijazah palsu yang menimpa Abdul Kadir, di Pengadilan Negeri Kraksaan digelar pada Kamis (30/1/2020). Agenda sidang adalah pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa.
Dalam pledoi tersebut, Hosnan Taufiq, selaku kuasa hukum Abdul Kadir, mengatakan, tuntutan 2 tahun dan denda Rp 50 juta yang dilayangkan kepada kliennya sangat berat. Pasalnya, Hosnan meyakini jika Kadir hanya korban semata.
“Klien kami ini adalah korban yang dikorbankan. Saudara Abdul Kadir ini tidak punya kuasa untuk membuat ijazah palsu, dan pasti ada tokoh intelektual di balik semuanya” kata Hosnan.
Dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra itu, Hosnan menjelaskan, dari sudut pandang manapun mengorbankan orang yang tidak bersalah merupakan perbuatan dosa. Ia menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak mengerti dengan tata cara atau proses pembuatan ijazah palsu.
“Apalagi mengorbankan klien kami yang pendidikannya rendah, hanya lulusan SMP. Tidak mengerti apa-apa, lalu tiba-tiba dijadikan sebagai terdakwa,” kecam Hosnan.
Akibat proses hukum yang dijalani terdakwa, Hosnan mengklaim, kehidupan keluarga dari kliennya itu kini susah. Ia berharap, majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya berupa membebaskan politisi Gerindra itu.
“Kami mengharap majelis hakim membebaskan Abdul Kadir dan memulihkan hak dan martabatnya sebagaimana seharusnya menurut hukum. Karena dengan kasus ini, membuat citra Abdul Kadir kurang bagus di mata masyarakat,” tuturnya.
Diketahui, Abdul Kadir sebagai terdakwa dituntut 2 tahun kurungan penjara dan denda uang sebesar Rp. 50 juta oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang tuntutan yang digelar Kamis (23/1/2020) lalu. (*)
Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT