Menu

Mode Gelap
Heboh Dugaan Money Politics di Kota Probolinggo, 3 Orang Diamankan Legislator Bakal Bentuk Pansus Dana Hibah Pilkada di Kab. Probolinggo Sadis! Pria di Lumajang Tewas Dibacok di Kebun Tebu Dua Truk Adu Banteng di JLS Kota Probolinggo, lalu Terbakar Cegah Politik Uang, Ratusan Mahasiswa di Probolinggo Menyebar Awasi TPS Dapat DBHCHT, RSUD Lumajang Akan Gunakan untuk Kelengkapan Kesehatan

Hukum & Kriminal · 3 Feb 2020 04:10 WIB

Jual Sabu-sabu, 2 Warga Besuk Diringkus


					Jual Sabu-sabu, 2 Warga Besuk Diringkus Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo meringkus dua orang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda dalam kurun waktu dua hari.

Polisi awalnya meringkus Syamsuddin Aprilianto (26) warga Desa Klampokan, Kecamatan Besuk, pada Jum’at (31/1/2020) sekitar pukul 22.30 WIB di depan kantor Desa Rangkang, Kecamatan Kraksaan.

Sehari kemudian, pada Sabtu (1/2/2020) petugas lalu mencokok Rudi Hartono (39) warga Desa Krampilan, Kecamatan Besuk, sekitar pukul 00.15 WIB. Pria tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu diciduk di Desa Klampokan, Kecamatan Besuk.

Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Sujilan mengatakan, penangkapan Syamsuddin bermula ketika pihaknya menerima pengaduan masyarakat. Warga, kata dia, resah karena pelaku kerap menjual narkotika jenis sabu-sabu (SS) kepada pemuda desa setempat.

“Setelah laporan diterima, kami langsung memantau gerak-gerik pelaku. Akhirnya kami amankan pelaku di Kraksaan,” kata Sujilan, Senin (3/2/2020).

Setelah berhasil diringkus, lanjut Sujilan, pelaku digelandang ke Mapolres Probolinggo untuk diperiksa. Dari hasil pemeriksaan itulah, menurut Sujilan, didapati lah barang haram dari Rudi Hartono.

“Saat itu juga kami kembali memantau keberadaan pelaku kedua, sehari setelahnya baru kami ringkus pelaku yang kedua dan langsung kami bawa ke Mapolres,” tuturnya.

Tak hanya mengamankan kedua pengedar, imbuh Sujilan, pihaknya juga menyita barang bukti (BB) dari tangan kedua pelaku. Kuat diduga, keduanya sudah lama menjadi pengedar SS.

“Masing-masing kami sita 2 paket sabu-sabu lengkap dengan alat bong, aluminium dan barang bukti lainnya,” tutup perwira polisi asal Magetan ini. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dana Desa di Pasuruan Diduga Diselewengkan

25 November 2024 - 13:34 WIB

Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

24 November 2024 - 15:37 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Trending di Hukum & Kriminal