Menu

Mode Gelap
Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024 Adanya Jalan Tambang di Lumajang Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

Berita Pantura · 5 Feb 2020 10:21 WIB

Stop! Parkir di Depan Alun-alun Kini Dilarang


					Stop! Parkir di Depan Alun-alun Kini Dilarang Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Selain menerapkan sistem saru arah untuk lalu lintas, kini Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo mulai memberlakukan larangan parkir di halaman depan Alun-alun Kraksaan.

Bahkan, dalam penerapan larangan parikir di sisi selatan atau di depan Alun-alun Kota Kraksaan, pihak Dishub sudah memasang 2 papan pemberitahuan pelarangan parkir di lokasi tersebut.

Kepala Dinas (Kadis) Dishub Kabupaten Probolinggo, Heri Sulistyanto mengatakan, larangan parkir di depan Alun-alun, sama sekali tidak ada hubungan dengan pelaksanaan SKD CPNS yang digelar di komplek kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.

“Tidak ada hubungannya dengan adanya tes CPNS, untuk papan larangan tersebut seterusnya akan kami pasang di sana, jadi pemberlakuan larangan parkir bukan untuk sementara,” kata Heri, Rabu, (5/2/2020).

Dalam pelarangan parkir tersebut, lanjut Heri, bukan berarti pihaknya tidak menyediakan lokasi parkir di salah satu pusat keramaian di kota kraksaan tersebut, akan tetapi pengunjung masih bisa memarkirkan kendaraannya di dua sisi alun-alun.

“Sudah kami atur lokasi parkirnya di sisi sebelah barat dan sebelah timur. Jadi sekarang di alun-alun bukan hanya diberlakukan sistem satu arah, parkirnya juga kami atur tempatnya,” paparnya.

Diberlakukannya larangan parkir di halaman depan alun-alun tersebut, menurut Heri, tidak terlepas dari banyakna kendaraan yang melintas di jalur pantura Kraksaan. Sehingga, dengan memarkirkan kendaraan di lokasi tersebut berpotensi terjadi kecelakaan.

“Pantura ini kan ramai lalu lintasnya, kalau parkir di sana kemudian mau keluar, kan bisa berpotensi menimbulkan kecelakaan atau setidaknya mengganggu aktivitas jalan. Makanya kami larang, agar ada antisipasi,” jelasnya.

Selain itu, pelarangan tersebut imbuh Heri bertujuan untuk memberikan pemandangan yang indah bagi pengendara yang melintasi lokasi tersebut. Petugas pun akan tak segan-segan menindak pemilik kendaraan yang masih memarkirkan kendaraannya di lokasi tersebut.

“Untuk sementara ini tindakan yang akan kami lakukan adalah menyuruh yang bersangkutan untuk memindahkan kendaraannya. Selanjutnya, kalau masih tetap parkir, kami akan rapatkan lagi terkait sanksinya,” tutupnya. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024

22 November 2024 - 14:36 WIB

Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

21 November 2024 - 18:43 WIB

Tahun 2025, PAD Lumajang Ditargetkan Sebesar Rp422,3 Miliar

18 November 2024 - 15:49 WIB

Lumajang Programkan Makan Gratis Bergizi

18 November 2024 - 09:27 WIB

Perda Madin Ditolak Kemenkum, DPRD Lanjutkan dengan Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren

14 November 2024 - 16:58 WIB

Soal Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Lumajang Dituntut Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

14 November 2024 - 16:34 WIB

Tingkat Kerawanan Pilkada Merah, Pemkab Lumajang Raker dan RDP di DPR/MPR RI

14 November 2024 - 08:53 WIB

Paripurna DPRD Lumajang, Nasdem-PKS Soroti Bengkaknya Alokasi Belanja Pegawai

14 November 2024 - 06:41 WIB

Gantikan Yudha Adji Kusuma di DPRD Lumajang, Istiana Tanjung Dilantik

14 November 2024 - 06:21 WIB

Trending di Pemerintahan