KRAKSAAN-PANTURA7.com, Selain menerapkan sistem saru arah untuk lalu lintas, kini Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo mulai memberlakukan larangan parkir di halaman depan Alun-alun Kraksaan.
Bahkan, dalam penerapan larangan parikir di sisi selatan atau di depan Alun-alun Kota Kraksaan, pihak Dishub sudah memasang 2 papan pemberitahuan pelarangan parkir di lokasi tersebut.
Kepala Dinas (Kadis) Dishub Kabupaten Probolinggo, Heri Sulistyanto mengatakan, larangan parkir di depan Alun-alun, sama sekali tidak ada hubungan dengan pelaksanaan SKD CPNS yang digelar di komplek kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.
“Tidak ada hubungannya dengan adanya tes CPNS, untuk papan larangan tersebut seterusnya akan kami pasang di sana, jadi pemberlakuan larangan parkir bukan untuk sementara,” kata Heri, Rabu, (5/2/2020).
Dalam pelarangan parkir tersebut, lanjut Heri, bukan berarti pihaknya tidak menyediakan lokasi parkir di salah satu pusat keramaian di kota kraksaan tersebut, akan tetapi pengunjung masih bisa memarkirkan kendaraannya di dua sisi alun-alun.
“Sudah kami atur lokasi parkirnya di sisi sebelah barat dan sebelah timur. Jadi sekarang di alun-alun bukan hanya diberlakukan sistem satu arah, parkirnya juga kami atur tempatnya,” paparnya.
Diberlakukannya larangan parkir di halaman depan alun-alun tersebut, menurut Heri, tidak terlepas dari banyakna kendaraan yang melintas di jalur pantura Kraksaan. Sehingga, dengan memarkirkan kendaraan di lokasi tersebut berpotensi terjadi kecelakaan.
“Pantura ini kan ramai lalu lintasnya, kalau parkir di sana kemudian mau keluar, kan bisa berpotensi menimbulkan kecelakaan atau setidaknya mengganggu aktivitas jalan. Makanya kami larang, agar ada antisipasi,” jelasnya.
Selain itu, pelarangan tersebut imbuh Heri bertujuan untuk memberikan pemandangan yang indah bagi pengendara yang melintasi lokasi tersebut. Petugas pun akan tak segan-segan menindak pemilik kendaraan yang masih memarkirkan kendaraannya di lokasi tersebut.
“Untuk sementara ini tindakan yang akan kami lakukan adalah menyuruh yang bersangkutan untuk memindahkan kendaraannya. Selanjutnya, kalau masih tetap parkir, kami akan rapatkan lagi terkait sanksinya,” tutupnya. (*)
Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT