KRAKSAAN-PANTURA7.com, Kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang menjerat Kepala Desa (Kades) Blimbing Kecamatan Pakuniran Kabupaten Probolinggo, Suhari, sudah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo.
Kini perkara penyalahgunaan uang negara itu masih dalam proses penyidikan. Namun demikian, berkas kasus sudah mendekati sempurna atau P21 sehingga bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan.
Disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Probolinggo Novan Basuki Arianto, sejak Suhari ditahan pada Bulan Desember 2019 lalu, berkas perkara terus dikaji dan disidik.
“Banyak poin-poin penting terkait pemberkasan yang harus dilengkapi. Hingga kini, masih dalam proses penyidikan penyidik kami,” kata Novan, Kamis (6/2/2020).
Proses penyidikan yang memakan waktu hingga 2 bulan, menurutnya, sudah hal biasa. Sebab banyak teknis penyidikan yang memakan waktu, terlebih penyidik kejaksaan tidak hanya memproses satu kasus saja.
“Kendala teknis penyidikan yang masih dalam tahap proses pasti ada, tapi untuk hal ini kami mohon maaf belum bisa memberitahu apa saja kendala-kendala dalam proses ini,” ujarnya.
Meski demikian, Novan menjamin bahwa proses penyidikan bisa selesai bulan ini. Sehingga berkas perkara kades bisa segera dinyatakan sempurna atau P21.
“Kami pastikan bulan ini sudah P21,” tuturnya menegaskan.
Diketahui, Dana desa (DD) menyeret kepala desa (Kades) Blimbing, Kecamatan Pakuniran, kedalam jeruji besi. Ia ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi DD, Kamis (12/12/2019) lalu.
Suhari dinilai manyalahgunakan wewenang dan anggaran DD tahun 2015, 2016, dan 2017. Selama itu ada beberapa kasus yang memenuhi unsur penyalahgunaan DD. Temuan itu berupa anggaran dana honorer yang tidak dibayarkan, kurangnya volume hasil pengerjaan, serta realisasi program pembangunan yang tidak sesuai. (*)
Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT