KREJENGAN-PANTURA7.com, Kepolisian Sektor (Polsek) Krejengan, Kabupaten Probolinggo, meringkus Muhammad Yunus (28) warga Desa Krejengan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo. Ia diringkus setelah tepergok mengedarkan pil koplo.
Informasi yang diperoleh, Yunus diringkus pada Jum’at (7/2/2020) sekitar pukul 8.30 Wib. Polisi meringkus pria pengangguran ini di rumahnya. Pelaku kemudian digelandang ke .apolsek setempat.
Kanitreskrim Polsek Krejengan, Bripka Fajar Setiawan mengatakan, pelaku diringkus setelah menjadi target petugas selama beberapa hari terakhir. Kepolisian lantas meringkus pelaku bersama barang bukti pil koplo jualannya.
“Selain pantauan kami, penangkapan pelaku juga dikuatkan setelah adanya laporan dari masyarakat sekitar yang memang resah dengan ulah pelaku sebagai pengedqr pil koplo dengan logo DMP,” kata Fajar, Sabtu (8/2/2020).
Barang bukti (BB) yang berhasil disita dari tangan pelaku, menurut Fajar, total terdapat 603 pil berlogo ‘DMP’ warna kuning jenis Dextrometrophan yang ditemukan di kamar pelaku. Pil terlarang tersebut disembunyikan dibawah bantal kamar tidurnya.
“Ratusan pil dextro dikemas dalam 3 poket plastik yang masing-masing berisi 45 butir dan 26 poket plastik berisi 18 butir. Kami juga menyita ratusan uang yang diduga hasil penjualan pil koplo,” tutur Fajar.
Akibat perbuatannya, menurut Fajar, pelaku akan dijerat Pasal 197 sub 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tutup mantan Kanitreskrim Polsek Besuk ini. (*)
Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT