Menu

Mode Gelap
Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan Sopir Meninggal Dunia saat Mengemudi, Bus Tabrak Pohon di Lumajang Teknologi Transformasi Digital Pertanahan, Tingkatkan Efisiensi Pelayanan dan Informasi Publik di Lumajang Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

Hukum & Kriminal · 8 Feb 2020 09:08 WIB

Sembunyikan Dextro Dibawah Bantal, Tetap Tertangkap


					Sembunyikan Dextro Dibawah Bantal, Tetap Tertangkap Perbesar

KREJENGAN-PANTURA7.com, Kepolisian Sektor (Polsek) Krejengan, Kabupaten Probolinggo, meringkus Muhammad Yunus (28) warga Desa Krejengan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo. Ia diringkus setelah tepergok mengedarkan pil koplo.

Informasi yang diperoleh, Yunus diringkus pada Jum’at (7/2/2020) sekitar pukul 8.30 Wib. Polisi meringkus pria pengangguran ini di rumahnya. Pelaku kemudian digelandang ke .apolsek setempat.

Kanitreskrim Polsek Krejengan, Bripka Fajar Setiawan mengatakan, pelaku diringkus setelah menjadi target petugas selama beberapa hari terakhir. Kepolisian lantas meringkus pelaku bersama barang bukti pil koplo jualannya.

“Selain pantauan kami, penangkapan pelaku juga dikuatkan setelah adanya laporan dari masyarakat sekitar yang memang resah dengan ulah pelaku sebagai pengedqr pil koplo dengan logo DMP,” kata Fajar, Sabtu (8/2/2020).

Barang bukti (BB) yang berhasil disita dari tangan pelaku, menurut Fajar, total terdapat 603 pil berlogo ‘DMP’ warna kuning jenis Dextrometrophan yang ditemukan di kamar pelaku. Pil terlarang tersebut disembunyikan dibawah bantal kamar tidurnya.

“Ratusan pil dextro dikemas dalam 3 poket plastik yang masing-masing berisi 45 butir dan 26 poket plastik berisi 18 butir. Kami juga menyita ratusan uang yang diduga hasil penjualan pil koplo,” tutur Fajar.

Akibat perbuatannya, menurut Fajar, pelaku akan dijerat Pasal 197 sub 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tutup mantan Kanitreskrim Polsek Besuk ini. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Nekad! Maling Motor ini Beraksi saat Siang Bolong di Jalur Pantura Kraksaan

16 April 2025 - 17:56 WIB

Darurat Curanmor di Kota Probolinggo, Sehari Dua Motor Matic Raib

16 April 2025 - 17:21 WIB

Trending di Hukum & Kriminal