Menu

Mode Gelap
Ketua DPRD Lumajang: Keterbukaan Informasi Publik Langkah Strategis untuk Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Bupati Lumajang Siap Berikan Solusi untuk Guru non-NIP Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi Songsong Porprov 2025, PODSI Kota Probolinggo Targetkan 6 Medali Emas

Hukum & Kriminal · 10 Feb 2020 08:30 WIB

Gila! Suami di Pasuruan Jual Istri dengan Tarif Rp. 50 Ribu


					Gila! Suami di Pasuruan Jual Istri dengan Tarif Rp. 50 Ribu Perbesar

REJOSO-PANTURA7.com, Ulah suami yang menjual istrinya ke lelaki lain, menggemparkan Pasuruan. Tak hanya mengkomersilkan istrinya, suami bejat ini juga merekam adegan panas sang istri saat digagahi pria lain.

Aksi tak patut dicontoh ini dilakukan oleh Moch Sabik Salim (32), warga Desa Sambirejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan. Ia ditangkap setelah istrinya, SI (23), melapor kepada pihak berwajib, Minggu (9/2/2020).

“Pelaku kami tangkap setelah ada laporan dari korban,” terang Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Dony Alexander, Senin (10/2/2020).

Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tersebut, kata Kapolres, terungkap setelah ada laporan dari korban sekaligus istri pelaku. ”Korban dipaksa suaminya, yang menawarkan korban ke empat rekannya untuk berhubungan badan,” terangnya.

Kapolres menjelaskan, pelaku sengaja menjual istrinya kepada lelaki lain dengan disertai ancaman. Sebab pelaku terlibat hutang piutang dengan pemakai, yang merupakan teman dan tetangga pelaku.

“Selain itu, pelaku tega menjual istrinya karena ingin kepuasan dan membandingkan ritme berhubungan dia dengan orang lain. Sekali berhubungan, tarifnya 50 ribu,” ucap Kapolres.

Selain menangkap suami korban, petugas juga menangkap 4 rekan pelaku yang menyetubuhi SI. Mereka adalah H (36) dan R (34), warga Desa Sambirejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.

Selanjutnya ada B (22), warga Desa Toyaning, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan dan SR (28), asal Desa Kedawang, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan. Adegan SI disetubuhi 4 orang ini, selalu direkam oleh pelaku.

“Pelaku kami jerat pasal berlapis, yakni UU KDRT karena ada unsur kekerasannya, UU TPPO karena pelaku mengambil keuntungan dalam aksi tersebut, dan UU Pornografi, karena merekam video asusila tersebut,” tandas Kapolres. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

18 April 2025 - 17:43 WIB

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal