Menu

Mode Gelap
Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

Hukum & Kriminal · 14 Feb 2020 03:45 WIB

Dinilai Bersalah, Abdul Kadir Divonis 1,4 Tahun dan Denda Rp 30 Juta


					Dinilai Bersalah, Abdul Kadir Divonis 1,4 Tahun dan Denda Rp 30 Juta Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Sidang kasus penggunaan ijazah Paket C palsu dengan terdakwa anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Abdul Kadir, memasuki babak akhir. Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan kembali menggelar sidang dengan agenda putusan, Kamis (13/2/2020).

Sidang putusan menyebut Abdul Kadir terbukti bersalah menggunakan ijazah palsu. Sehingga majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda Rp 30 juta. Apabila denda tidak dipenuhi, maka hukuman Kadir ditambah sebanyak 3 bulan.

“Untuk permohonan penangguhan ataupun yang lainnya, kami memberikan waktu kepada pihak terdakwa selama seminggu,” kata Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan, Gatot Ardian Agustriono, setelah mengetok palu putusan terhadap Kadir.

Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum Abdul Kadir, Hosnan Taufiq mengatakan, pihaknya masih akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan keluarga Abdul Kadir, ataupun dengan tim kuasa hukum. Hal itu dilakukan untuk mencari solusi terbaik, sebelum memutuskan menerima atau menolak vonis hakim.

“Dalam waktu sepekan ini akan kami manfaatkan, tindakan apa yang akan kami ambil berikutnya. Ini demi kebaikan Abdul Kadir selaku klien kami,” ujar Hosnan.

Hosnan menegaskan, secepatnya ia akan melayangkan putusan ke pihak PN Kraksaan, jika koordinasi dengan keluarga Kadir dan internal tim kuasa hukum sudah membuahkan hasil.

“Maka dari itu, dalam jangka satu minggu sejak utusan ini, Insyaallah ada tindakan lain untuk kepentingan klien juga untuk kebenaran dan keadilan. Pastinya akan ada langkah-langkah baru,” tuturnya.

Diketahui, Abdul Kadir menjadi terdakwa setelah ditahan Polres Probolinggo pada Jum’at (4/10) lalu atas dugaan penggunaan ijazah palsu Kejar Paket C. Ijazah ini ia gunakan saat maju sebagai calon legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra dalam pemilu 17 Apri 2019 lalu. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

24 November 2024 - 15:37 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Trending di Hukum & Kriminal