KRAKSAAN-PANTURA7.com, Kasus hukum yang menjerat Abdul Kadir, terdakwa kasus penggunaan ijazah palsu berakhir. Tim kuasa hukum mantan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo itu tak mengajukan banding sehingga sidang vonis yang dijatuhkan majelis halim berkuatan hukum tetap atau inkrah.
Kuasa Hukum Abdul Kadir, Hosnan Taufiq menjelaskan, meski pihaknya tak mengajukan banding namun bukan berarti ia diam. Ia menagih janji dari aparat penegak hukum (APH) yang sebelumnya menjamin akan menyeret tersangka lain jika status hukum Abdul Kadir sudah inkrah.
“Tentunya hukum harus berkeadilan, tidak boleh tebang pilih. Dalam persidangan sudah jelas siapa saja yang terlibat. Jadi harus segera ada perkembangan baru, termasuk penetapan tersangka lain,” kata Hosnan, Jum’at (21/2/2020).
Menurut Hosnan, bukti dalam persidangan atau fakta-fakta yanhg sudah lebih cukup untuk menetapkan tersangka baru. Seperti, pengakuan terdakwa (Abdul Kadir) dan juga para saksi yang sudah dihadirkan oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan.
“Itu sudah cukup seharusnya. Dengan dua bukti, apalagi itu sudah dikuatkan oleh pengakuan para saksi saat sidang pemanggilan saksi,” terang Hosnan.
Menanggapi hal ini, Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Risky Santoso mengklaim, pihaknya saat ini telah membawa bukti ijazah palsu milik Kadir ke Labfor Polda Jatim. Tujuannya, untuk mengecek keaslian ijazah sehingga memudahkan pengembangannya.
“Sudah kami bawa BB-nya, tinggal nunggu hasilnya saja. Untuk sementara ini, material ijazah yang digunakan terdakwa itu asli, hanya namanya dikerik untuk menghilangkan nama lama dan diganti dengan nama baru,” ujar Rizky.
Potensi munculnya tersangka baru, menurut Rizky, pihaknya masih menunggu hasil labfor itu. Jika hasil pemeriksaan telah selesai, maka ia akan memulai penyidikan baru berdasarkan penyeledikan selanjutnya ditambah fakta-fakta persidangan.
“Itu hasil sidang juga akan kami pakai sebagai acuan, jadi kami akan menggunakan itu untuk pengembangan. Pasti kasus ini kami kembangkan kepembuat dan darimana kadir mendapatkan ijazah itu,” tutup Rizky.
Sekedar informasi, sidang putusan Abdul Kadir digelar pada Kamis (13/2/2020) kemarin. Dalam sidang tersebut majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda Rp 30 juta. Apabila denda tidak dipenuhi, maka hukuman Kadir ditambah sebanyak 3 bulan. (*)
Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT