Menu

Mode Gelap
Atasi Krisis Air Bersih di Desa Sumberkramat Tongas, Polisi Bangun 4 Sumur Bor Program Koperasi Makro Desa Dipenuhi Ketidakpastian, Diskopum Jember Tunggu Arahan Asyik Belanja di Toko, Motor Perempuan Muda di Kota Probolinggo Raib Polisi Bekuk Pelaku Premanisme di Proyek Strategis Nasional di Kawasan PIER Songsong Porprov 2025, KONI Kota Probolinggo Siapkan 34 Cabor Maling Kambing di Lumajang Tertangkap, Motornya Dibakar

Pemerintahan · 25 Feb 2020 10:23 WIB

Tiga Hewan Komoditas di Probolinggo Akan Dikenakan Pajak


					Tiga Hewan Komoditas di Probolinggo Akan Dikenakan Pajak Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Probolinggo, berencana menarik retribusi atau pajak terhadap 3 jenis hewan komoditas. Tiga jenis hewan ini biasanya diperjualbelikan di pasar hewan.

Seperti diketahui, di Kabupaten Probolinggo ada beberapa pasar hewan yang setiap pekannya mempunyai jadwal berbeda-beda. Seperti pasar hewan Bucor Pakuniran yang buka setiap Selasa, lalu Pasar Besuk buka setiap Kamis, dan Pasar Maron yang selalu ramai saat Sabtu.

Kepala Bidang (Kabid) Pasar, Disperindag Kabupaten Probolinggo, Andi Wiroso mengatakan, ada 3 jenis hewan yang akan dikenakan retribusi. Uang retribusi nantinya akan masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) pasar.

“Tiga jenis hewan jualan yang terkena retribusi adalah domba, kambing dan sapi. Jadi, tidak semua hewan kena retribusi, seperti ayam atau burung, itu bebas retribusi,” kata Andi, Selasa (24/2/2020).

Retribusi dari tiga hewan tersebut, menurut Andi Wiroso, nominalnya berbeda. Hewan jenis domba dan kambing retribusi per ekornya sebesar Rp 3. ribu. Sedangkan sapi akan dikenai biaya retribusi sebesar Rp. 5 ribu.

“Yang dikenai retribusi itu yang ada di pasar, baik itu ternak lokal maupun dari luar. Kalau sudah ada di pasar, akan kami kenai retribusi untuk capaian PAD. Kalau untuk burung dan ayam, itu tidak kami tarik, karena hasilnya tidak seberapa,” tutur Andi.

Mekanisme penarikan retribusi 3 hewan tersebut, lanjut Andi, pihaknya menarik retribusi dengan cara berkeliling. Hal itu, menurutnya, karena pihaknya belum mempunyai pos khusus untuk hewan di pasar yang tersebar di Kabupaten Probolinggo.

“Kalau berkeliling juga bisa memastikan berapa jumlah hewan yang dibawa oleh masing-masing pedagang. Retribusi kami tarik setiap jadwal penjualan,” jelasnya. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kereta Api Masih Favorit, Penumpang di Daop 9 Capai 117.208 Orang Selama Arus Balik

10 April 2025 - 22:04 WIB

Rotasi Jabatan di Polres Pasuruan, dari Wakapolres hingga Kapolsek Winongan Berganti

10 April 2025 - 17:36 WIB

Lima Pejabat Fungsional Dilantik, Diminta Tetap Jaga Sikap

10 April 2025 - 15:12 WIB

Bagus! Tidak Ada Pejabat Pemkab Probolinggo Terima Gratifikasi Lebaran

9 April 2025 - 20:58 WIB

Duh! 18 ASN Pemkab Probolinggo Mangkir di Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran

8 April 2025 - 19:47 WIB

Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran, Pemkab Probolinggo Siapkan Sanksi bagi ASN Bolos

8 April 2025 - 08:06 WIB

Bunda Indah Akan Penuhi Alat Pertanian Modern Bagi Petani di Lumajang

7 April 2025 - 21:13 WIB

Ada SE MenPANRB, Pemkab Probolinggo Tetap Wajibkan Pegawai Masuk Kerja

7 April 2025 - 16:54 WIB

Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember

5 April 2025 - 20:16 WIB

Trending di Regional