Menu

Mode Gelap
Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan Sopir Meninggal Dunia saat Mengemudi, Bus Tabrak Pohon di Lumajang Teknologi Transformasi Digital Pertanahan, Tingkatkan Efisiensi Pelayanan dan Informasi Publik di Lumajang Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

Hukum & Kriminal · 26 Feb 2020 08:35 WIB

Kades Jabung Candi Divonis 16 Bulan, Namun Belum Dipecat


					Kades Jabung Candi Divonis 16 Bulan, Namun Belum Dipecat Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Kepala Desa (Kades) Jabung Candi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Ahmad Haris divonis hukuman 16 bulan dengan subsider Rp. 50 juta. Meski demikian, nasibnya sebagai kades belum diputuskan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) setempat.

Kepala Bidang (Kabid) PMD Kabupaten Probolinggo, Bambang Susmoko mengatakan, meskipun persidangan kasus pungli yang menjerat Haris sudah sampai putusan, namun pihaknya masih belum bisa mengambil langkah apapun kepada terpidana yang statusnya kades non aktif.

“Memang sidang yang bersangkutan sudah masuk vonis, tapi kami tidak bisa hanya mendengar begitu saja dan tiba-tiba langsung mengambil tindakan atas kasus yang menjerat Kades Jabung Candi itu,” kata Bambang, Rabu (26/2/2020).

Menurut Bambang, pihaknya harus mendapatkan salinan putusan dari vonis Haris, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Surabaya, pada Senin (24//2/2020) kemarin. Salinan putusan itulah, jelas Bambang, yang akan menjadi dasar dalam pengambilan keputusan.

“Kami nantinya akan ke Surabaya untuk mendapat salinan dari sidang putusan tersebut. Setelah itu baru kami akan pelajari dulu dan akan kami tindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang ada,” ungkap dia.

Diberitakan sebelumnya, Polres Probolinggo menahan Ahmad Haris, pada Rabu (23/10/2019) silam. Kades Jabung Candi itu ditahan atas laporan Duralim, yang merupakan Perangkat Desa Jabung Candi atas dugaan pungli dalam jual beli tanah milik korban, pada 28 Oktober 2018 lalu sebesar Rp. 120 juta.

Oleh penyidik, Haris dijerat hukuman 4-20 tahun penjara atau denda sebesar Rp. 200 juta sampai Rp 1 milliar. Kasus Kades Haris dinyatakan sempurna (P21) oleh pihak Kejari Kabupaten Probolinggo pada Jum’at (6/12/2019) silam yang kemudian dilanjutkan dengan persidangan. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Teknologi Transformasi Digital Pertanahan, Tingkatkan Efisiensi Pelayanan dan Informasi Publik di Lumajang

17 April 2025 - 15:24 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Nekad! Maling Motor ini Beraksi saat Siang Bolong di Jalur Pantura Kraksaan

16 April 2025 - 17:56 WIB

Trending di Hukum & Kriminal