Menu

Mode Gelap
Inflasi Jember Meroket, Faktor Tarif Listrik dan Kenaikan Bahan Pokok? Puluhan Rumah Perdamaian Adhyaksa Didirikan di Kota Probolinggo, ini Tujuannya Diduga Gangguan Jiwa, Perempuan di Sukorejo Tewas Tertabrak Kereta Takut Dianiaya, Itulah Alasan Polres Lumajang Enggan Sebar Foto Dalang Ganja Dispar Lumajang Enggan Sebut Besaran Tiket Bagi Wisman Selama Ramadan, 200 Wanita di Probolinggo Gugat Cerai Suami, 155 Orang Resmi Menjanda

Hukum & Kriminal · 26 Feb 2020 13:22 WIB

Tolak Pinjamkan Uang, Wanita di Sidoarjo Dibunuh Menantu


					Tolak Pinjamkan Uang, Wanita di Sidoarjo Dibunuh Menantu Perbesar

SIDOARJO-PANTURA7.com, Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Sidoarjo, ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya, Rabu (26/2/2020). Dalam waktu 2 jam, pelaku berhasil dibekuk oleh Polisi, pelaku tak lain adalah menantunya korban.

Pelaku bernama Totok Dwi Prasetyo (25) warga Desa Klopo Sepuluh Kecamatan Sukodono Sidoarjo. Pelaku merupakan suami anak kedua dari korban. Pelaku mendatangi korban rencana pinjam uang sebesar Rp 3 juta.

“Karena tidak diberikan uang tersebut pelaku akhirnya kalap, kemudian mencekik korban,” kata Kombes Pol Sumardji Kapolresta Sidoarjo saat rilis kejadian tersebut di Mapolresta Sidoarjo.

Sumardji, menambahkan, setelah dicekik kemudian kepala korban dipukul dengan miniatur kapal yang terbuat dari marmer. Karena korban masih bergerak, maka korban diseret ke dapur lalu korban dipukul dengan tabung elpiji 3 Kg.

“Merasa tidak puas pelaku kemudian menusuk-nusuk dada korban dan alat kelamin korban,” tambahnya.

Sumardji menambahkan, setelah membunuh pelaku pulang ke rumah membawa barang berharga milik korban, berupa gelang dan cincin. Dia juga sempat mengantar katering ke pelanggannya.

Namun setibanya di rumah, pelaku langsung ditangkap oleh anggota Satreskrim Polresta Sidoarjo. Saat itu, pelaku berada di rumah neneknya di Desa Ganting, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo.

“Cara pelaku membunuh korbannya sangat sadis. Pelaku akan di jerat pasal 338, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” jelas Sumardji. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Takut Dianiaya, Itulah Alasan Polres Lumajang Enggan Sebar Foto Dalang Ganja

9 April 2025 - 14:13 WIB

Sendirian di Rumah, Gadis Desa di Karangren Probolinggo jadi Korban Rudapaksa

8 April 2025 - 18:10 WIB

Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga

6 April 2025 - 20:22 WIB

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Trending di Hukum & Kriminal