Menu ✖

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 28 Feb 2020 09:38 WIB

Kelabui Polisi, Simpan Koplo di Tempat Sampah


					Kelabui Polisi, Simpan Koplo di Tempat Sampah Perbesar

PAITON-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo meringkus Zainullah (33) warga Desa Jabung Candi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo. Pelaku berurusan dengan pihak berwajib setelah tertangkap tangan mengedarkan pil koplo tanpa mengantongi surat izin, pada Rabu (26/2/2020) malam lalu.

Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Sujilan mengatakan, penangkapan pelaku dilandasi laporan masyarakat sekitar yang merasa diresahkan dengan ulahnya. Sebab pelaku kerap kali menjual koplo kepada pemuda dan kalangan pelajar.

“Dari laporan itu, kami lakukan pengintaian di kediaman pelaku. Ternyata benar, ditemukan sejumlah tumpukan pil koplo yang disimpan pelaku di tempat sampah di dalam rumahnya,” kata Sujilan saat dikonfirmasi, Jum’at (28/2/2020).

Di dalam rumah pelaku, lanjut Sujilan, pihaknya tak hanya mengamankan pelaku, akan tetapi petugas juga menyita ribuan pil warna kuning jenis Thryhexipenidly dan pil warna putih jenis Dextrometrophan yang sudah siap dijual pelaku.

“Ada sekitar 19.381 pil thryhex dan dextro yang disimpan di kamarnya saat kami geledah. Untuk mengelabui, pelaku menyimpannya di tempat sampah. Saat ini pelaku beserta barang buktinya sudah di Polres Probolinggo,” Sujilan menjelaskan.

Sujilan lantas menambahkan, pihaknya akan melakukan pengembangan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Termasuk mengejar bandar yang memasok barang haram tersebut kepada pelaku.

“Kami akan selidiki darimana pelaku mendapatkan barang haram itu. Karena barang buktinya tidak puluhan ataupun ratusan butir, tapi sudah belasan ribu, kami yakin pelaku memperoleh barang itu dari orang lain,” ujar dia.

Akibat perbuatannya, menurut Sujilan, tersangka akan dijerat Pasal 197 sub 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tutup perwira polisi asal Magetan ini. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Oknum Guru di Tempursari Ancam Korban Tidak Diberi Nilai Jika Tidak Turuti Kemauannya

16 April 2025 - 12:39 WIB

Pelaku Kasus Pelecehan Seksual di Lumajang Berstatus PNS

15 April 2025 - 21:19 WIB

Guru SD di Lumajang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Enam Siswi

15 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Gunung Semeru, Lumajang Jalani Sidang Lanjutan

15 April 2025 - 19:33 WIB

Tunjukkan Alat Kelaminnya saat Video Call dengan Siswi, Guru di Lumajang Ditangkap Polisi

15 April 2025 - 16:57 WIB

Ngaku Bisa Masukkan ke TNI, Pria di Pasuruan Tipu Gadis Rp100 Juta

15 April 2025 - 16:03 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Tahan PNS dan Dua Kepala PKBM Terkait Korupsi Dana PKBM

14 April 2025 - 18:31 WIB

Polres Probolinggo Tetapkan Tersangka dalam Kasus Distribusi Pupuk Subsidi Ilegal

14 April 2025 - 18:12 WIB

Polisi Ungkap Modus dan Peran Pelaku Pemalakan di PIER Pasuruan

14 April 2025 - 15:22 WIB

Trending di Hukum & Kriminal