KRAKSAAN-PANTURA7.com, Upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi terus dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo. Salah satunya dengan mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) membuat Laporan Harta kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Dalam pembuatan LHKPN ini, Pemkab Probolinggo melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menyelenggarakan asistensi dan pemantapan pengisian melalui aplikasi e-LHKPN bagi ASN penyelenggara negara Tahun Anggaran 2020.
Sosialisasi dan pendampingan pengisian e-LHKPN dibuka oleh Wakil Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko, dan diikuti para pimpinan OPD yang lainnya di Ruang Tengger, Pemkab Probolinggo, Jum’at (6/3/2020).
Dalam sambutannya, Timbul mengatakan, LHKPN merupakan salah satu instrumen pencegahan korupsi yang diatur dalam peraturan KPK nomor 7 tahun 2016 dan merupakan sarana kontrol masyarakat dan sebagai penguji integritas para calon dan atau pejabat negara.
“Pelaporan harta kekayaan ini selain memenuhi kewajiban kita sebagai penyelenggara negara juga bermanfaat menanamkan kejujuran dan tanggung jawab. Serta membangkitkan rasa takut untuk berbuat korupsi,” tutur Timbul.
Diselenggarakan asistensi e-LHKPN, sambung Timbul, diharapkan tingkat kepatuhan para ANS di lingkungan Pemkab Probolinggo semakin meningkat serta menghindari dari berbagai prangsakaan buruk yang berkaitan dengan HKPN.
“E-LHKPN ini juga sebagai bentuk pelaksanaan tertib administrasi, serta bisa menghindari dari adanya fitnah. Baik itu fitnah dari harta negara ataupun dokumen negara,” ujar pria dia.
Selain itu, ia menambahkan, adanya e-LHKPN juga sebagai instrumen pengujian integritas penyelenggara negara serta sebagai instrumen manajemen sumber daya manusia di Kabupaten Probolinggo.
“Juga sebagai sarana kontrol masyarakat terhadap penyelenggaraan negara. Harapan kami, pada tahun 2020 ini Pemkab Probolinggo bisa menciptakan pencapaian yang luar biasa daripada tahun-tahun sebelumnya,” tutup Timbul. (*)
Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT