Menu

Mode Gelap
Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024 Adanya Jalan Tambang di Lumajang Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

Pemerintahan · 6 Mar 2020 12:20 WIB

Cegah Korupsi, ASN Diwajibkan Isi E-LHKPN


					Cegah Korupsi, ASN Diwajibkan Isi E-LHKPN Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi terus dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo. Salah satunya dengan mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) membuat Laporan Harta kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Dalam pembuatan LHKPN ini, Pemkab Probolinggo melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menyelenggarakan asistensi dan pemantapan pengisian melalui aplikasi e-LHKPN bagi ASN penyelenggara negara Tahun Anggaran 2020.

Sosialisasi dan pendampingan pengisian e-LHKPN dibuka oleh Wakil Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko, dan diikuti para pimpinan OPD yang lainnya di Ruang Tengger, Pemkab Probolinggo, Jum’at (6/3/2020).

Dalam sambutannya, Timbul mengatakan, LHKPN merupakan salah satu instrumen pencegahan korupsi yang diatur dalam peraturan KPK nomor 7 tahun 2016 dan merupakan sarana kontrol masyarakat dan sebagai penguji integritas para calon dan atau pejabat negara.

“Pelaporan harta kekayaan ini selain memenuhi kewajiban kita sebagai penyelenggara negara juga bermanfaat menanamkan kejujuran dan tanggung jawab. Serta membangkitkan rasa takut untuk berbuat korupsi,” tutur Timbul.

Diselenggarakan asistensi e-LHKPN, sambung Timbul, diharapkan tingkat kepatuhan para ANS di lingkungan Pemkab Probolinggo semakin meningkat serta menghindari dari berbagai prangsakaan buruk yang berkaitan dengan HKPN.

“E-LHKPN ini juga sebagai bentuk pelaksanaan tertib administrasi, serta bisa menghindari dari adanya fitnah. Baik itu fitnah dari harta negara ataupun dokumen negara,” ujar pria dia.

Selain itu, ia menambahkan, adanya e-LHKPN juga sebagai instrumen pengujian integritas penyelenggara negara serta sebagai instrumen manajemen sumber daya manusia di Kabupaten Probolinggo.

“Juga sebagai sarana kontrol masyarakat terhadap penyelenggaraan negara. Harapan kami, pada tahun 2020 ini Pemkab Probolinggo bisa menciptakan pencapaian yang luar biasa daripada tahun-tahun sebelumnya,” tutup Timbul. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024

22 November 2024 - 14:36 WIB

Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

21 November 2024 - 18:43 WIB

Tahun 2025, PAD Lumajang Ditargetkan Sebesar Rp422,3 Miliar

18 November 2024 - 15:49 WIB

Lumajang Programkan Makan Gratis Bergizi

18 November 2024 - 09:27 WIB

Perda Madin Ditolak Kemenkum, DPRD Lanjutkan dengan Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren

14 November 2024 - 16:58 WIB

Soal Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Lumajang Dituntut Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

14 November 2024 - 16:34 WIB

Tingkat Kerawanan Pilkada Merah, Pemkab Lumajang Raker dan RDP di DPR/MPR RI

14 November 2024 - 08:53 WIB

Paripurna DPRD Lumajang, Nasdem-PKS Soroti Bengkaknya Alokasi Belanja Pegawai

14 November 2024 - 06:41 WIB

Gantikan Yudha Adji Kusuma di DPRD Lumajang, Istiana Tanjung Dilantik

14 November 2024 - 06:21 WIB

Trending di Pemerintahan