PAJARAKAN-PANTURA7.com, Sepanjang tahun 2020, Satuan reserse dan narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo mengungkap 9 kasus penyalahgunaan narkotika, di wilayah hukum Polres Probolinggo.
Dari 9 kasus yang diungkap sejak Januari hingga Februari 2020, polisi berhasil mengamankan ribuan pil jenis Dextrometrophan dan Thryhexipenidli serta narkotika berupa sabu-sabu seberat 7.4 gram.
Kasat Reskoba Polres Probolinggo AKP Sujilan mengatakan, dari 9 kasus yang diungkap 5 diantaranya merupakan kasus sabu-sabu. Sedangkan 4 kasus lainnya berupa penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
“Total keseluruhan dari 9 kasus, kami amankan 9 pelaku serta barang buktinya. Berupa sejumlah 2.016 pil koplo dan 7.4 gram narkoba golongan I jenis sabu,” kata AKP, Sujilan, Minggu (8/3/2020).
Dari kasus-kasus tersebut, lanjut Sujilan, rata-rata pelaku berusia 20 hingga 39 tahun. Sebagian besar pekerjaan pelaku sebagai pekerja serabutan dan buruh pabrik.
“Hampir sebagian besar usia pelaku termasuk kategori dewasa. Kami juga masih gencar melakukan pantauan di daerah-daerah yang memang sudah masuk dalam daftar kami,” ungkap dia.
Peran dari para pelaku yang sudah diamankan, menurut Sujilan, mayoritas pengedar yang juga mengonsumsi barang jualannya. Biasanya, sambungnya, mereka edarkan barang haram tersebut pada rekan kerjanya.
“Hampir seluruh pelaku mendapatkan barangnya dari luar daerah. Biasanya diambil langsung ke tempat yang bersangkutan atau orang yang menjual disana. Ini juga masih sedang kami dalami,” tutur polisi asal Magetan ini. (*)
Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT