Menu

Mode Gelap
Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air Pemkot Probolinggo Segera Tata Ulang Alun-alun, Siapkan Anggaran Rp10 M Tepis Isu Pecah Kongsi, Bupati dan Wabup Jember Tampil Harmonis saat Hadiri Rapat Paripurna Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

Gaya Hidup · 9 Mar 2020 09:47 WIB

Angka Perceraian Nikah Dini Tinggi, PA Kraksaan Panen Putusan


					Angka Perceraian Nikah Dini Tinggi, PA Kraksaan Panen Putusan Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Dispensasi Kawin (DK) di Pengadilan Agama (PA) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo di bulan Februari meningkat. Bahkan peningkatannya melebihi 70 persen jika dibandingkan dengan bulan Januari 2020.

Dispensasi kawin adalah perkawinan yang calon mempelai laki- laki ataupun perempuannya masih di bawah umur dan belum diperbolehkan untuk menikah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kraksaan, Masyhudi mengatakan, pada Januari lalu, total ada 28 perkara DK yang diputus oleh pihaknya. Sedangkan pada Februari, jumlah perkara nikah dini ini sebanyak 48 perkara.

“Peningkatan putusannya sebanyak 20 perkara. Jadi untuk kenaikan jika dibandingkan dengan bulan Januari hampir 75 persen,” kata Masyhudi, Senin (9/3/2020).

Dari putusan tersebut, menurut Masyhudi, juga ada yang berasal dari sisa perkara DK pada Januari sejumlah 17 dari 47 perkara yang masuk ke PA dalam sebulan. Serta tambahan perkara yang baru masuk mencapai 46 perkara.

“Pada bulan ini (Maret, red) kami menyisakan 15 perkara yang akan dilanjutkan. Kalau total perkara DK yang masuk pada Februari memang turun 1 angka, tapi kan banyaknya putusan berasal dari bulan Januari,” jelas dia.

Dikatakan Masyhudi, perkara DK merupakan perkara yang paling banyak diputus oleh PA Kraksaan setelah perkara perceraian, baik cerai talak maupun cerai gugat. Pengajuan DK, imbuhnya, sudah meningkat sejak akhir tahun lalu.

“Peningkatan drastis setelah pemerintah mengeluarkan peraturan baru terkait batasan minimal usia pernikahan menjadi 19 tahun. Jadi dua perkara (DK dan Cerai, red) ini yang paling banyak kami tangani,” tuturnya.

Atas fenomena peningkatan perkara DK, ia berharap, para pemohon tetap melanjutkan pendidikannya terlebih dahulu, meski sudah menikah. Hal ini bisa memberikan dampak positif dan bisa menurunkan angka perceraian.

“Karena terkadang perceraian itu disebabkan perselisihan yang penyelesaiannya tidak dengan cara yang baik. Maka dari itu, pendidikan juga penting bagi pengaju permohonan ini (DK, red),” tutup Masyhudi. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air

18 April 2025 - 12:58 WIB

Tepis Isu Pecah Kongsi, Bupati dan Wabup Jember Tampil Harmonis saat Hadiri Rapat Paripurna

18 April 2025 - 09:11 WIB

Teknologi Transformasi Digital Pertanahan, Tingkatkan Efisiensi Pelayanan dan Informasi Publik di Lumajang

17 April 2025 - 15:24 WIB

Efisiensi Anggaran Pemkab Lumajang: Penghematan Biaya Operasional Menuju Pembangunan Infrastruktur, Kesehatan dan Pembelian Motor untuk Kades

16 April 2025 - 16:45 WIB

Ini Alasan Pemkab Lumajang Pilih Motor Honda PCX untuk 198 Kepala Desa

16 April 2025 - 13:00 WIB

Bupati Lumajang dan Menteri PUPR Bahas Perbaikan Infrastruktur Pasca Bencana

16 April 2025 - 12:04 WIB

Pemkab Lumajang Habiskan Rp7,2 M untuk Belanja Motor Kades, Bupati Beberkan Alasannya

16 April 2025 - 04:33 WIB

Pemkab Lumajang Siapkan Rp6,7 M untuk Belanja Motor PCX bagi 198 Kades

15 April 2025 - 21:29 WIB

AKBP Oki Ahadian Bergeser jadi Wadirresnarkoba, Eks Penyidik KPK Pimpin Polres Probolinggo Kota

15 April 2025 - 13:15 WIB

Trending di Pemerintahan