Menu

Mode Gelap
Teknologi Transformasi Digital Pertanahan, Tingkatkan Efisiensi Pelayanan dan Informasi Publik di Lumajang Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun Pemkab Jember Gelontorkan Beasiswa Kuliah Rp65 Miliar, Termasuk Bantuan Biaya Hidup

Hukum & Kriminal · 10 Mar 2020 04:38 WIB

Edarkan Sabu-sabu di Lokasi Balap Merpati, Justru Tertangkap


					Edarkan Sabu-sabu di Lokasi Balap Merpati, Justru Tertangkap Perbesar

GENDING-PANTURA7.com, Akal bulus M. Zamroni (23) warga Desa Pesawahan, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo dalam berbisnis narkotika tak berjalan mulus. Sebaliknya ia justru diringkus oleh aparat kepolisian.

Ceritanya, remaja tamatan SMA itu hendak menjual narkotika jenis sabu-sabu, di pinggiran jalan Desa Randupitu, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, pada Senin (9/3/2020) sekitar pukul 15.00 Wib. Lokasi tersebut memang ramai karena sedang berlangsung balap merpati.

Zamroni tak sadar jika petugas dari satuan reserse dan narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo berpakaian preman, tengah bersiap menangkap pelaku, yang sudah diintai selama dua pekan terakhir.

Begitu hendak ditangkap pelaku sadar dan lari pontang-panting ke area persawahan. Tak ingin target lolos, petugas langsung mengejar diikuti oleh warga yang mengetahui kejadian tersebut.

“Saat lari di sawah itulah akhirnya pelaku berhasil kami bekuk. Pelaku tidak kami tembak, kami suruh tiarap saja untuk menyerahkan diri,” terang Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Sujilan, Selasa (10/3/2020).

Setelah berhasil diringkus, polisi membawa pelaku ke Mapolres Probolinggo untuk menjalani proses pemeriksaan. Kepada penyidik, pelaku mengakui jika ia hendak menjual sabu-sabu di wilayah Gending.

“Dari pantauan kami, pelaku memang sering terlihat di aduan merpati di Kecamatan Gending. Dugaan awal, pelaku ini memang mengendarkan barangnya di sana,” ujar Sujilan menjelaskan.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 114 sub 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara,” tandas Sujilan. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Nekad! Maling Motor ini Beraksi saat Siang Bolong di Jalur Pantura Kraksaan

16 April 2025 - 17:56 WIB

Darurat Curanmor di Kota Probolinggo, Sehari Dua Motor Matic Raib

16 April 2025 - 17:21 WIB

Oknum Guru Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Tempursari Dipecat

16 April 2025 - 14:51 WIB

Selamatkan Generasi Bangsa, Ratusan Ribu Pil Setan Dimusnahkan Kejari Probolinggo

16 April 2025 - 13:48 WIB

Oknum Guru di Tempursari Ancam Korban Tidak Diberi Nilai Jika Tidak Turuti Kemauannya

16 April 2025 - 12:39 WIB

Trending di Hukum & Kriminal