MAYANGAN-PANTURA7.com, Aksi memperkaya diri dengan produk ilegal masih marak terjadi. Terbaru, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPPBC TMP C) Probolinggo, membongkar produksi rokok ilegal senilai lebih dari Rp 2,5 milyar.
Gudang pengepakan rokok ilegal yang digerebek petugas berada di Dusun Tugu, Desa Burno, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Rabu (08/01/2020) itu, sedikitnya 339 karton rokok diamankan.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Probolinggo, Andi Hermawan menjelaskan, penggerebekan berawal dari laporan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti petugas. Setelah melakukan investigasi, petugas Bea dan Cukai lantas bergerak ke lokasi.
“Kami selalu mensosialisasikan kepada masyakarat agar kalau ada produksi, penyimpanan atau penjualan rokok ilegal agar diampaikan kepada kami. Nah berdasarkan informasi dari masyarakat ini, akhirnya kami lakukan penindakan,” terang Andi, Rabu (11/03/2020).
Di dalam gudang, kata Andi, petugas mendapati aktivitas pengepakan dan penyimpanan barang kena cukai hasil tembakau, berupa rokok jenis SKM tanpa pita cukai. Selain itu, ada seorang tersangka berinisial SY yang diamankan.
“Untuk saat ini yang menjadi tersangka satu orang, inisial SY. Karena dia yang jelas-jelas melanggar undang-udang cukai,” Andi menjelaskan.
Hasil tangkapan di awal tahun ini, menurut Andi, merupakan yang terbesar di Kabupaten Lumajang yang menjadi daerah pengawasan Bea dan Cukai Probolinggo. Kasus ini, jelasnya, telah dilimpahkan ke Kejari Lumajang.
“Tersangka dijerat pasal 56 Undang-undang nomor 39 tahun 2007 junto pasal 55 ayat (1) KUHP, tentang cukai. Kami tidak akan mentolerir segala tindakan yang melanggar ketentuan di bidang cukai,” ancamnya. (*)
Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT