Menu

Mode Gelap
Mengenal Sejarah Transportasi Kereta Api di Lumajang pada Masa Kolonial Belanda Ketua DPRD Lumajang: Keterbukaan Informasi Publik Langkah Strategis untuk Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Bupati Lumajang Siap Berikan Solusi untuk Guru non-NIP Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

Hukum & Kriminal · 11 Mar 2020 08:03 WIB

Gara-gara Tanah Kaveling, Pasutri ini Masuk Penjara


					Gara-gara Tanah Kaveling, Pasutri ini Masuk Penjara Perbesar

KADEMANGAN-PANTURA7.com, Bisnis tanah kaveling yang digeluti Bahrul Salam (54) dan Sumarti (50), membawa pasangan suami istri (pasutri) asal Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo ini ke dalam penjara.

Keduanya ditangkap polisi karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap 4 orang pembeli kaveling. Tanah kaveling yang dijual pasutri ini berlokasi di Kelurahan Pohsangit Kidul, Kecamatan Kademangan

Penangkapan dilakukan setelah 4 orang korban melapor ke Polsek Kademangan. Para korban melapor karena telah menyetorkan uang kepada tersangka sebagai DP, dengan total senilai Rp.222.500.000.

Namun tanah itu ternyata milik orang lain hingga tidak bisa di proses para korban dalam pembuatan sertifikat tanah. Pasca dlaporkan, tersangka meninggalkan Kota Probolinggo sejak tahun 2007 hingga 2020 untuk menghindari kejaran petugas.

“Jadi tanah yang dijual tersangka ini ternyata milik orang lain. Korbannya sudah setor DP, namun sertifikat tanah tidak bisa diproses,” papar Kapolsek Kademangan, AKP. Sumardjo, Rabu (11/03/2020).

Pelaku menunjukkan tanah kaveling yang dijadikan bisnis gelapnya. (Foto : Moch Rochim)

Dalam penangkapan terhadap kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa tujuh kwitansi dan denah kaveling. “Nanti akan kami kembangkan barangkali ada korban lain,” tuturnya.

Atas perbuatannya, pasutri ini kini harus mendekam dalam sel tahanan setelah polisi menjerat keduanya pasal 372 dan 378 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan. “ Ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun,” tandas Sumardjo.

Ditanyai wartawan, tersangka Salam mengaku uang DP yang dibayarkan para korban sudah ludes. Sebagian digunakan untuk membangun jembatan penyeberangan kaveling. “Sebagiannya saya habiskan,” jelasnya. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

18 April 2025 - 17:43 WIB

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal