Menu

Mode Gelap
Dua Truk Adu Banteng di JLS Kota Probolinggo, lalu Terbakar Cegah Politik Uang, Ratusan Mahasiswa di Probolinggo Menyebar Awasi TPS Dapat DBHCHT, RSUD Lumajang Akan Gunakan untuk Kelengkapan Kesehatan Dana Desa di Pasuruan Diduga Diselewengkan Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan

Hukum & Kriminal · 12 Mar 2020 11:10 WIB

Satu dari Tiga Sekawan Pengedar Sabu-sabu Merupakan Residivis


					Satu dari Tiga Sekawan Pengedar Sabu-sabu Merupakan Residivis Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Muhammad Sukur (43) warga Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candi Puro, Kabupaten Lumajang, pengedar sabu-sabu yang kini ditahan di Mapolres Probolinggo ternyata merupakan residivis.

Sebagaimana yang diungkapkan oleh Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Sujilan. Menurutnya, dari hasil penyelidikan, pria tamatan sekolah dasar (SD) ini diketahui sebelumnya pernah ditahan di Mapolres Lumajang.

“Kalau pelaku yang sempat bilang jadi pengedar sabu-sabu baru 3 bulan itu tidak benar. Dari pengakuannya sendiri, dia sebelumnya ditahan di Polres Lumajang atas kasus pencurian ,” kata Sujilan, Kamis (12/3/2020).

Sementara untuk penangkapan Sukur, lanjut Sujilan, pihaknya sempat kesulitan melacak keberadaan pelaku. Bahkan, terangnya, petugas sampai ke Surabaya dan ke Malang, yang merupakan tempatnya bekerja.

“Informasi yang kami peroleh, pelaku ini kerja di sebuah bengkel. Tapi setelah kita telusuri ke Surabaya dan Malang ternyata mobil pelaku melintas di Probolinggo,” terang perwira asal Magetan ini.

Setelah mendapatkan informasi, pelaku melintas di wilayah Kabupaten Probolinggo, sambung Sujilan, keberadaan pelaku akhirnya diketahui setelah melintas di Jalan masuk Desa Muneng, Kecamatan Sumberasih.

“Kami coba hentikan dengan menghadang mobil pelaku dari depan. Tapi sama pelaku mobil petugas malah ditabrak lalu keluar dan lari ke sawah. Sebelum kami amankan, pelaku juga hampir kena massa warga,” ujarnya.

Diketahui, Penangkapan terhadap pelaku bermula ketika anggota Satreskoba Polres Probolinggo membekuk Moh. Hafiz, pada Selasa (10/3/2020) sekitar pukul 22.00 Wib. Ia dibekuk saat hendak berangkat mengambil Sabu-sabu ke Surabaya.

Dari penangkapan pelaku yang pertama inilah, kemudian kami kembangkan dan mendapatkan dua nama pelaku lain yakni, Muhammad Faisal (41) warga Sepuhgembol, Kecamatan Wonomerto dan Muhammad Sukur. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dana Desa di Pasuruan Diduga Diselewengkan

25 November 2024 - 13:34 WIB

Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

24 November 2024 - 15:37 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Trending di Hukum & Kriminal