PAJARAKAN-PANTURA7.com, Muhammad Sukur (43) warga Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candi Puro, Kabupaten Lumajang, pengedar sabu-sabu yang kini ditahan di Mapolres Probolinggo ternyata merupakan residivis.
Sebagaimana yang diungkapkan oleh Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Sujilan. Menurutnya, dari hasil penyelidikan, pria tamatan sekolah dasar (SD) ini diketahui sebelumnya pernah ditahan di Mapolres Lumajang.
“Kalau pelaku yang sempat bilang jadi pengedar sabu-sabu baru 3 bulan itu tidak benar. Dari pengakuannya sendiri, dia sebelumnya ditahan di Polres Lumajang atas kasus pencurian ,” kata Sujilan, Kamis (12/3/2020).
Sementara untuk penangkapan Sukur, lanjut Sujilan, pihaknya sempat kesulitan melacak keberadaan pelaku. Bahkan, terangnya, petugas sampai ke Surabaya dan ke Malang, yang merupakan tempatnya bekerja.
“Informasi yang kami peroleh, pelaku ini kerja di sebuah bengkel. Tapi setelah kita telusuri ke Surabaya dan Malang ternyata mobil pelaku melintas di Probolinggo,” terang perwira asal Magetan ini.
Setelah mendapatkan informasi, pelaku melintas di wilayah Kabupaten Probolinggo, sambung Sujilan, keberadaan pelaku akhirnya diketahui setelah melintas di Jalan masuk Desa Muneng, Kecamatan Sumberasih.
“Kami coba hentikan dengan menghadang mobil pelaku dari depan. Tapi sama pelaku mobil petugas malah ditabrak lalu keluar dan lari ke sawah. Sebelum kami amankan, pelaku juga hampir kena massa warga,” ujarnya.
Diketahui, Penangkapan terhadap pelaku bermula ketika anggota Satreskoba Polres Probolinggo membekuk Moh. Hafiz, pada Selasa (10/3/2020) sekitar pukul 22.00 Wib. Ia dibekuk saat hendak berangkat mengambil Sabu-sabu ke Surabaya.
Dari penangkapan pelaku yang pertama inilah, kemudian kami kembangkan dan mendapatkan dua nama pelaku lain yakni, Muhammad Faisal (41) warga Sepuhgembol, Kecamatan Wonomerto dan Muhammad Sukur. (*)
Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT