Menu

Mode Gelap
Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi Songsong Porprov 2025, PODSI Kota Probolinggo Targetkan 6 Medali Emas Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air Pemkot Probolinggo Segera Tata Ulang Alun-alun, Siapkan Anggaran Rp10 M

Hukum & Kriminal · 13 Mar 2020 08:41 WIB

Berkat Rekaman CCTV, Jambret Emak-emak Berhasil Diringkus


					Berkat Rekaman CCTV, Jambret Emak-emak Berhasil Diringkus Perbesar

MAYANGAN-PANTURA7.com, Tak butuh waktu lama bagi jajaran satuan reserse dan kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota untuk menciduk pelaku penjambretan yang terjadi di Ruko Pahlawan, Kecamatan Kanigaran, dua hari lalu.

Berkat rekaman camera circuit television (CCTV) yang terpasang di salah satu sudut jalan, pelaku akhirnya berhasil diciduk. Pelaku bernama Iqbal Yazid Avizhena (23), asal Kelurahan Kebonsari Wetan, Kecamatan Kanigaran.

“Pelaku tertangkap setelah kami mempelajari video CCTV yang ramai di media sosial,” kata Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Ambaryadi Wijaya saat gelar konferensi pers, Jum’at (13/3/2020).

Kronologis kejadian tersebut, menurut Kapolres, berawal saat tersangka melintas di Jl. Imam Bonjol Kelurahan Mangunharjo Kecamatan Mayangan. Saat itu, korban juga sedang melintas di jalan tersebut.

“Ketika berada di tempat yang sepi, tersangka memepet kendaraannya kepada korban dari sebelah kanan. Saat korban lengah, tersangka langsung mengambil barang milik korban kemudian kabur ke arah timur ke jalan Dr. Soetomo,” jelasnya.

Selain tersangka, imbuh Kapolres, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan tersangka dalam melakukan tindak kejahatan jalanan. Diantaranya sepeda motor Suzuki Shogun hitam dengan plat N 2206 RY.

“Tersangka akan kita kenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” pungkas Kapolres Ambariyadi. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

18 April 2025 - 17:43 WIB

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal