MAYANGAN-PANTURA7.com, Tak butuh waktu lama bagi jajaran satuan reserse dan kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota untuk menciduk pelaku penjambretan yang terjadi di Ruko Pahlawan, Kecamatan Kanigaran, dua hari lalu.
Berkat rekaman camera circuit television (CCTV) yang terpasang di salah satu sudut jalan, pelaku akhirnya berhasil diciduk. Pelaku bernama Iqbal Yazid Avizhena (23), asal Kelurahan Kebonsari Wetan, Kecamatan Kanigaran.
“Pelaku tertangkap setelah kami mempelajari video CCTV yang ramai di media sosial,” kata Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Ambaryadi Wijaya saat gelar konferensi pers, Jum’at (13/3/2020).
Kronologis kejadian tersebut, menurut Kapolres, berawal saat tersangka melintas di Jl. Imam Bonjol Kelurahan Mangunharjo Kecamatan Mayangan. Saat itu, korban juga sedang melintas di jalan tersebut.
“Ketika berada di tempat yang sepi, tersangka memepet kendaraannya kepada korban dari sebelah kanan. Saat korban lengah, tersangka langsung mengambil barang milik korban kemudian kabur ke arah timur ke jalan Dr. Soetomo,” jelasnya.
Selain tersangka, imbuh Kapolres, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan tersangka dalam melakukan tindak kejahatan jalanan. Diantaranya sepeda motor Suzuki Shogun hitam dengan plat N 2206 RY.
“Tersangka akan kita kenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” pungkas Kapolres Ambariyadi. (*)
Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Rizal Wahyudi