Menu

Mode Gelap
Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air Pemkot Probolinggo Segera Tata Ulang Alun-alun, Siapkan Anggaran Rp10 M Tepis Isu Pecah Kongsi, Bupati dan Wabup Jember Tampil Harmonis saat Hadiri Rapat Paripurna Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

Kesehatan · 18 Mar 2020 01:15 WIB

Dampak Covid-19, ASN Pemkab Probolinggo ‘Dirumahkan’


					Dampak Covid-19, ASN Pemkab Probolinggo ‘Dirumahkan’ Perbesar

DRINGU-PANTURA7.com, Wabah virus corona (Covid-19) yang kian menyebar luas, membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo ‘merumahkan’ Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya. Para abdi negara itu diperbolehkan tidak ngantor, melainkan bekerja dari rumah.

Kebijakan yang disebut ‘Work From Home’ itu mengacu pada Surat Edaran (SE) Bupati Probolinggo nomor 800/0157/426/2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya penanganan pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemkab Probolinggo.

Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Probolinggo, Tutug Edi Utomo dalam konferensi pers di kantor Dinas Pemuda Olahraga dan Kebudayaan di Dringu, Selasa (17/3/2020) menyebut, kebijakan itu berlaku sejak Senin (15/3/2020) sampai dengan Selasa (31/3/2020).

“Dengan memperhatikan status bencana nasional dan intruksi Presiden RI, maka Ibu Bupati mengeluarkan SE yang memungkinkan sebagian ASN dapat bekerja dari rumah, bukan bekerja di rumah,” kelakar Tutug.

Namun, sambung Tutug, setidaknya ada 2 orang pejabat struktural di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), tetap melaksanakan tugas kedinasan seperti biasa dengan memperhatikan langkah pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan kerjanya sesuai dengan protokol kesehatan.

“Membudayakan perilaku hidup sehat dan bersih, melakukan gerakan cuci tangan pakai sabun, serta melakukan kebersihan lingkungan secara rutin. Penyelenggaraan kegiatan dan perjalanan dinas jika lebih dari 20 orang, juga bisa dibatalkan,” jelasnya.

Berikut sejumlah pertibangan dalam SE Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, terkait kebijakam work from home :

  1. ASN yang benar-benar terbukti sakit secara fisik dengan gejala Flu, demam, pilek, batuk, sesak nafas, sakit tenggorokan, suhu badan minimal 37,5 derajat Celcius.
  2. ASN yang terdeteksi memiliki suhu badan diatas 38 derajat Celcius.
  3. ASN yang melaksanakan tugasnya di rumahnya, harus berada di tempat tinggalnya masing-masing dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara tertulis
  4. Dalam situasi dan kondisi tertentu, Kepala Perangkat Daerah harus memastikan terdapat 2 level pejabat struktural tertinggi dibawahnya untuk tetap melaksanakan tugas di kantor.
  5. Dalam hal terdapat rapat atau pertemuan penting, ASN yang sedang melaksanakan tugas kedinasan di rumah dapat mengikuti, melalui sarana teknologi informasi dan komunikasi yang tersedia. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air

18 April 2025 - 12:58 WIB

Tepis Isu Pecah Kongsi, Bupati dan Wabup Jember Tampil Harmonis saat Hadiri Rapat Paripurna

18 April 2025 - 09:11 WIB

Teknologi Transformasi Digital Pertanahan, Tingkatkan Efisiensi Pelayanan dan Informasi Publik di Lumajang

17 April 2025 - 15:24 WIB

Efisiensi Anggaran Pemkab Lumajang: Penghematan Biaya Operasional Menuju Pembangunan Infrastruktur, Kesehatan dan Pembelian Motor untuk Kades

16 April 2025 - 16:45 WIB

Ini Alasan Pemkab Lumajang Pilih Motor Honda PCX untuk 198 Kepala Desa

16 April 2025 - 13:00 WIB

Bupati Lumajang dan Menteri PUPR Bahas Perbaikan Infrastruktur Pasca Bencana

16 April 2025 - 12:04 WIB

Pemkab Lumajang Habiskan Rp7,2 M untuk Belanja Motor Kades, Bupati Beberkan Alasannya

16 April 2025 - 04:33 WIB

Pemkab Lumajang Siapkan Rp6,7 M untuk Belanja Motor PCX bagi 198 Kades

15 April 2025 - 21:29 WIB

AKBP Oki Ahadian Bergeser jadi Wadirresnarkoba, Eks Penyidik KPK Pimpin Polres Probolinggo Kota

15 April 2025 - 13:15 WIB

Trending di Pemerintahan