Menu

Mode Gelap
Mengenal Sejarah Transportasi Kereta Api di Lumajang pada Masa Kolonial Belanda Ketua DPRD Lumajang: Keterbukaan Informasi Publik Langkah Strategis untuk Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Bupati Lumajang Siap Berikan Solusi untuk Guru non-NIP Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

Pemerintahan · 21 Mar 2020 07:55 WIB

Belum Genap 4 Bulan, Taman Lalu Lintas di Maramis Sudah Rusak


					Belum Genap 4 Bulan, Taman Lalu Lintas di Maramis Sudah Rusak Perbesar

KANIGARAN-PANTURA7.com, Pembangunan Taman Lalu Lintas di Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau Taman Maramis, Kota Probolinggo, membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat geram.

Pasalnya, sebagian bangunan taman yang berlokasi di Jalan AA Maramis, Kelurahan Kanigaran, Kecamatan Kanigaran itu sudah rusak. Ironinya, taman baru selesai dikerjakan pada 24 November 2019 lalu.

Dalam waktu tak sampai 4 bulan, kondisi Taman Edukasi Keselamatan Transportasi Darat yang menelan anggaran Rp118 tersebut rusak. Bahan cor penguat tiang rambu, sebagian rusak dan pecah, sebagian ada yang tertanam.

“Jalan yang dicor hanya dilewati anak-anak sudah ada yang retak. Bagaimana kalau dilewati kendaraan,” kecam Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Sibro Malisi, Sabtu (21/3/2020).

Selain itu, imbuhnya, bahan marka jalan dari cat biasa, bukan dari cat seperti kebanyakan marka jalan. “Sepertinya itu cat tembok. Makanya, cepat buram dan luntur,” jelasnya.

Politisi Nasdem ini juga menyoroti proses pengadaan taman yang dinilai tidak sesuai Perpres Pengadaan Barang dan Jasa. Mestinya, tutur dia, pengadaan diumumkan di Sirup (Rencana Umum Pengadaan).

“Saya sudah melihat SIRUP dan LPSE, ternyata tidak ada pengumumannya. Kami akan menggelar rapat internal dengan anggota Komisi II untuk menyikapi proyek itu. Kami maunya dihearing,” paparnya.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Probolinggo, Sumadi berjanji, segera memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam proyek pembangunan, seperti Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) dan rekanan atau kontraktornya.

Selain itu, pihaknya akan meminta ada perbaikan bagian taman yang sudah rusak. “Masa pemeliharaan kan 6 bulan, proyek itu masih masa pemeliharaan. Ya, harus diperbaiki,” terang Sumadi. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ketua DPRD Lumajang: Keterbukaan Informasi Publik Langkah Strategis untuk Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas

19 April 2025 - 10:36 WIB

Bupati Lumajang Siap Berikan Solusi untuk Guru non-NIP

19 April 2025 - 09:42 WIB

Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air

18 April 2025 - 12:58 WIB

Tepis Isu Pecah Kongsi, Bupati dan Wabup Jember Tampil Harmonis saat Hadiri Rapat Paripurna

18 April 2025 - 09:11 WIB

Teknologi Transformasi Digital Pertanahan, Tingkatkan Efisiensi Pelayanan dan Informasi Publik di Lumajang

17 April 2025 - 15:24 WIB

Efisiensi Anggaran Pemkab Lumajang: Penghematan Biaya Operasional Menuju Pembangunan Infrastruktur, Kesehatan dan Pembelian Motor untuk Kades

16 April 2025 - 16:45 WIB

Ini Alasan Pemkab Lumajang Pilih Motor Honda PCX untuk 198 Kepala Desa

16 April 2025 - 13:00 WIB

Bupati Lumajang dan Menteri PUPR Bahas Perbaikan Infrastruktur Pasca Bencana

16 April 2025 - 12:04 WIB

Pemkab Lumajang Habiskan Rp7,2 M untuk Belanja Motor Kades, Bupati Beberkan Alasannya

16 April 2025 - 04:33 WIB

Trending di Pemerintahan