Menu

Mode Gelap
Atasi Krisis Air Bersih di Desa Sumberkramat Tongas, Polisi Bangun 4 Sumur Bor Program Koperasi Makro Desa Dipenuhi Ketidakpastian, Diskopum Jember Tunggu Arahan Asyik Belanja di Toko, Motor Perempuan Muda di Kota Probolinggo Raib Polisi Bekuk Pelaku Premanisme di Proyek Strategis Nasional di Kawasan PIER Songsong Porprov 2025, KONI Kota Probolinggo Siapkan 34 Cabor Maling Kambing di Lumajang Tertangkap, Motornya Dibakar

Hukum & Kriminal · 25 Mar 2020 07:24 WIB

Nekad Keluyuran Saat Darurat Covid-19? Hukuman 3 Tahun Menunggu


					Nekad Keluyuran Saat Darurat Covid-19? Hukuman 3 Tahun Menunggu Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Polres Probolinggo nampaknya tidak main-main dalam mencegah peredaran Covid-19 di wilayahnya. Apalagi, sejumlah masyarakat banyak yang masuk kategori orang dengan resiko (ODR), orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP).

Setelah menggelar patroli skala besar berisi pembubaran kerumunan massa dan sosialisasi pencegahan Covid-19 pada Selasa (24/3/2020) malam, kepolisian kembali memberikan ‘warning’.

“Jika sudah ada pengumuman resmi dari pemerintah, bahwa masa darurat corona telah berakhir, silahkan kembali beraktifitas seperti biasanya. Namun untuk saat ini, kami minta warga menahan diri dan tidak berkeliaran,” kata Kapolres Probolinggo, AKBP Ferdy Irawan, Rabu (25/3/2020).

Apabila masih ada warga yang membandel, sambung Kapolres, pihaknya tak segan-segan untuk memberikan tindakan tegas. Hal itu berlaku bagi masyarakat yang keluyuran atau nongkrong tanpa ada kepentingan yang sifatnya sangat mendesak.

Disebutkan oleh Kapolres, terdapat 3 undang-undang yang akan menjerat warga jika tidak mengindahkan peraturan dari Pemerintah RI dan maklumat dari Kapolri, Jenderal Idham Aziz, yaitu ;

  1. Dijerat pasal 212, 216, 218, KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun dan denda Rp. 1 juta
  2. UU No. 4 tahun 1984 dan Pasal 14 ayat 1, ayat 2, tentang wabah penyakit, dengan ancaman 1 tahun kurungan penjara dan denda 1 juta
  3. UU no 6 tahun 2018 pasal 59 dan 93 tentang karantina kesehatan dengan ancaman hukuman 1 tahun dan denda Rp. 100 juta.

“Semata-mata demi keselamatan diri masyarakat, khususnya warga Kabupaten Probolinggo selama masa darurat corona. Kami harap, masyarakat bisa menahan diri untuk sementara waktu,” pintanya. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Asyik Belanja di Toko, Motor Perempuan Muda di Kota Probolinggo Raib

12 April 2025 - 16:57 WIB

Polisi Bekuk Pelaku Premanisme di Proyek Strategis Nasional di Kawasan PIER

12 April 2025 - 14:45 WIB

Maling Kambing di Lumajang Tertangkap, Motornya Dibakar

11 April 2025 - 16:44 WIB

Peras Kades, 2 Oknum Anggota LSM di Probolinggo Terjaring OTT Polisi

10 April 2025 - 11:53 WIB

Takut Dianiaya, Itulah Alasan Polres Lumajang Enggan Sebar Foto Dalang Ganja

9 April 2025 - 14:13 WIB

Berpacu dengan Waktu, Pemkot Probolinggo Targetkan Gelar Sekolah Rakyat Tahun ini

8 April 2025 - 18:47 WIB

Sendirian di Rumah, Gadis Desa di Karangren Probolinggo jadi Korban Rudapaksa

8 April 2025 - 18:10 WIB

Takjubnya Ahmad Dhani saat Kunjungi Jembatan Kaca Bromo, Sebut ‘Prototipe’ Surga

7 April 2025 - 22:21 WIB

Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga

6 April 2025 - 20:22 WIB

Trending di Hukum & Kriminal