MAYANGAN-PANTURA7.com, Pernah mendekam dalam sel tahanan, tak membuat Siti Ambar Wulandari (41) kapok. Sebaliknya, wanita asal Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo itu kembali berurusan dengan polisi karena terlibat dalam bisnis haram narkoba.
Petugas Satreskoba Polres Probolinggo menciduk Siti ketika hendak mengedarkan narkotika jenis sabu. Ia ditangkap petugas di rumahnya berikut sejumlah barang bukti.
“Tersangka diamankan anggota kami saat berada di rumahnya. Perangkat isap sabu dan handphone juga telah diamankan,” kata Wakapolres Probolinggo Kota, Kompol Teguh Santoso, saat merilis kasus tersebut di halaman Mapolres, Senin (30/3/2020)
Dari penangkapa itu, lanjut Teguh, petugas menyita barang bukti berupa dua paket sabu-sabu dengan ukuran 0,46 dan 0,06 gram siap edar, sebuah handphone android dan empat plastik klip serta dua sedotan.
“Tersangka ini merupakan residivis dalam kasus yang sama beberapa tahun yang kemarin dan sudah menjalani hukuman. Namun tersangka kembali memakai dan mengedarkan sabu,” tandas Teguh.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, menurut Teguh, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari salah satu bandar asal Kabupaten Lumajang yang saat ini masih dalam penyelidikan Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota.
“Tersangka selain menjadi pemakai sabu aktif, juga terlibat jaringan pengedar. Untuk sangkaan pasal dan peran pasti.pelaku masih dalam proses pemeriksaan penyidik,” tegas Teguh. (*)
Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Rizal Wahyudi