Menu

Mode Gelap
Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024 Adanya Jalan Tambang di Lumajang Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

Berita Pantura · 1 Apr 2020 09:50 WIB

Pandemik Covid-19, Operasional Pasar Dibatasi, ini Jadwalnya


					Pandemik Covid-19, Operasional Pasar Dibatasi, ini Jadwalnya Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Sebagai bentuk antisipasi pencegahan penyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, kian intens dalam memberikan pengawasan di sejumlah tempat keramaian.

Kali ini, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) setempat, memberlakukan sistem pembatasan operasional di setiap pasar tradisional di Kabupaten Probolinggo melalui surat lampiran nomor 443/257/426.117/2020.

Berikut jam operasional pasar rakyat selama masa pandemik virus corona.

*Pasar Hewan Maron, mulai pukul 12.00-17.00 Wib.
*Pasar Semampir (buka malam) mulai dari pukul 01.00-05.00 Wib.
*Pasar Leces (buka malam) mulai dari pukul 01.00-05.00 Wib.
*Pasar Hewan Leces, mulai dari pukul 10.00-14.00 Wib.
*Pasar Kebon Agung (Buka malam) mulai pukul 01.00-05.00 Wib.
*Pasar Hewan Banyuanyar mulai dari pukul 12.00 – 17.00 Wib.

Sementara untuk pasar lain, yang dimulai sejak pukul 06.00-13.00 Wib, ialah ;

*Pasar Paiton, Pasar Semampir (yang buka Pagi – Siang), Pasar Maron, Pasar Dringu, Pasar Leces (Buka Pagi – Siang), pasar bawang, Pasar Klenang, Pasar Kebon Agung (Buka Pagi – Siang), Pasar Gending, Pasar Sukapura, Pasar Lumbang.

*Pasar Patalan, Pasar Wangkal, Pasar Condong, Pasar Kotaanyar, Pasar hewan Kotaanyar, Pasar Kraksaan Wetan, Pasar Tongas, Pasar Pajarakan, Pasar Bayeman, Pasar Ambulu, Pasar Banyuanyar, Pasar Blado, Pasar Sumber.

*Pasar Sumber Bulu, Pasar Bantaran, Pasar Besuk, Pasar hewan Besuk, Pasar Bucor, Pasar hewan Bucor, Pasar Sebaung, Pasar Muneng, Pasar hewan Muneng, Pasar Tambakrejo, Pasar Hewan Tambakrejo, Pasar Tiris, Pasar Senin, Pasar Krucil, Pasar Kertosuko dan Pasar Rest Area Tongas.

Kadisperindag Kabupaten Probolinggo, Dwijoko Nurjayadi mengatakan, pemberlakuan batasan jam operasional pasar tradisional tersebut berlaku sejak Senin (30/3/2020), sampai dengan waktu yang belum ditentukan.

“Jadi untuk pasar yang buka pagi sampai siang hari, tidak boleh ada perdagangan apapun selama sore hingga malam harinya. Ini sebagai langkah kewaspadaan pemerintah dari Covid-19,” kata Dwijoko, Rabu (1/4/2020).

Batasan jam operasional pasar, lanjut Dwijoko, sebagai bentuk antisipasi dari pihak pemerintah dari keramaian masyarakat saat ke pasar. Ia juga menegaskan, hal tersebut bukanlah bagian dari penutupan pasar.

“Jadi untuk menghindari keramaian selama masa pandemik virus corona. Jadi kami tegaskan, ini bukan penutupan pasar tapi batasan operasional. Kalau penutupan pasar, otomatis pedagang tidak boleh beroperasi,” tutur Mantan Kasatpol PP ini. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024

22 November 2024 - 14:36 WIB

Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

21 November 2024 - 18:43 WIB

Tahun 2025, PAD Lumajang Ditargetkan Sebesar Rp422,3 Miliar

18 November 2024 - 15:49 WIB

Lumajang Programkan Makan Gratis Bergizi

18 November 2024 - 09:27 WIB

Perda Madin Ditolak Kemenkum, DPRD Lanjutkan dengan Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren

14 November 2024 - 16:58 WIB

Soal Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Lumajang Dituntut Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

14 November 2024 - 16:34 WIB

Tingkat Kerawanan Pilkada Merah, Pemkab Lumajang Raker dan RDP di DPR/MPR RI

14 November 2024 - 08:53 WIB

Paripurna DPRD Lumajang, Nasdem-PKS Soroti Bengkaknya Alokasi Belanja Pegawai

14 November 2024 - 06:41 WIB

Gantikan Yudha Adji Kusuma di DPRD Lumajang, Istiana Tanjung Dilantik

14 November 2024 - 06:21 WIB

Trending di Pemerintahan