PROBOLINGGO-PANTURA7.com. Pemerintah mewajibkan warga memakai masker jika keluar rumah.
Tujuannya untuk mencegah penularan dan penyebaran Covid-19.
Menurut Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Ambariyadi Wijaya, kewajiban untuk mengenakan masker ini merupakan kebijakan pemerintah.
“Mulai hari ini sesuai dengan rekomendasi tersebut kita jalankan masker untuk semua. Semua harus menggunakan masker,” kata kapolresta melalui selularnya, Rabu (8/4/2020).
Ambariyadi menambahkan, masyarakat dapat mengenakan masker kain untuk melakukan pencegahan. Sedangkan masker bedah dan masker jenis N95 hanya bagi petugas kesehatan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan seruan tentang penggunaan masker untuk mencegah penularan Coronavirus Disease (Covid-19).
Seruan kepada seluruh masyarakat baik di pusat, provinsi hingga daerah terkait penggunaan masker untuk mencegah penularan Covid-19 sebagai berikut.
Warga harus menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah, tanpa kecuali. Warga bisa menggunakan jenis masker kain minimal dua lapis yang dapat dicuci.
Juga secara rutin, warga diminta mencuci masker kain yang digunakan, tiap hari.
Warga tidak harus membeli dan atau menggunakan masker medis. Soalnya masker medis diprioritaskan untuk tenaga kesehatan.
Warga dapat membeli atau membuat sendiri masker kain dua lapis sesuai kebutuhan.
Selain itu, warga tetap mengutamakan berada di rumah, menjaga jarak aman, sering mencuci tangan dengan sabun.
Warga yang batuk atau bersin hendaknya ditutup.
Masker diperlukan bagi setiap orang agar tidak saling menulari virus corona. Ada kesempatan tinggi penularan terjadi ketika orang sakit berinteraksi dengan orang sehat dan orang sehat berinteraksi dengan yang lain juga.
‘’Penggunaan masker diharuskan juga terkait dengan percikan liur atau droplet. Penelitian terbaru menunjukkan batuk dan bersin dapat membuat percikan liur terlontar lebih jauh daripada yang diperkirakan sebelumnya,’’ ungkap Kapolresta. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Muhammad Rizal