Menu

Mode Gelap
Berbekal DBHCHT, Disnaker Lumajang Gelar Pelatihan Keterampilan Kerja Heboh Dugaan Money Politics di Kota Probolinggo, 3 Orang Diamankan Legislator Bakal Bentuk Pansus Dana Hibah Pilkada di Kab. Probolinggo Sadis! Pria di Lumajang Tewas Dibacok di Kebun Tebu Dua Truk Adu Banteng di JLS Kota Probolinggo, lalu Terbakar Cegah Politik Uang, Ratusan Mahasiswa di Probolinggo Menyebar Awasi TPS

Hukum & Kriminal · 8 Apr 2020 11:13 WIB

Lagi, Rutan Kraksaan Bebaskan Ratusan Napi


					Lagi, Rutan Kraksaan Bebaskan Ratusan Napi Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 2B, Kraksaan, Kabupaten Probolinggo kembali membebaskan ratusan Narapidana (Napi). Total, ada 134 napi yang dibebaskan, melebihi target awal yakni 125 orang napi.

Kepala Rutan Kraksaan kelas 2B Kraksaan, Muhammad Kafi mengatakan, alasan pihak Rutan membebaskan 134 Napi, lantaran warga binaan di Rutan Kraksaan sudah banyak yang menjalani setengah dari masa hukumannya.

“Karena memang warga binaan disini (Rutan Kraksaan, red) banyak yang sudah melebihi setengah masa pidananya. Maka dari itu kami bebaskan melebihi apa yang sudah jadi target dari Pusat,” kata Kafi, Rabu (8/4/2020).

Dari 134 napi yang dibebaskan, lanjut Kafi, mayoritas merupakan kasus tindak kriminal. Mulai dari kasus pembunuhan, penganiayaan, perjudian, pencurian, penggelapan, sisanya merupakan kasus penyalahgunaan narkoba.

“Untuk kasus penyalahgunaan narkoba, ini bagi yang bukan bandarnya. Biasanya oleh hakim hukumannya diputus 5 tahun lebih,” tutur Kafi saat dikonfirmasi.

Dari keseluruhan napi yang dibebaskan, menurut Kafi, ada napi dari dua jenis kasus yang tidak dibebaskan. Yaitu kasus narkoba dengan napi berstatus bandar serta napi dengan kasus korupsi. Napi untuk 2 kasus itu tidak dibebaskan karena terkendala peraturan.

“Beda kategori lagi kalau kasus bandar narkoba dan korupsi. Kasus narkoba yang masuk PP (Peraturan Pemerintah, red) nomor 99 tentang pembatasan terhadap narapidana bandar,” jelas dia.

Sebelumnya, pembebasan napi melalui sistem asimilasi dan integrasi dilakukan pihak Rutan mulai Jum’at (1/4/2020) hingga Selasa (7/4/2020) kemarin. Pembebasam napi yang dilakukan serentak di sejumlah Rutan dan Lapas dilakukan guna mencegah penularan virus corona. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dana Desa di Pasuruan Diduga Diselewengkan

25 November 2024 - 13:34 WIB

Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

24 November 2024 - 15:37 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Demi Swasembada Gula Nasional Butuh Dukungan Semua Menteri

20 November 2024 - 19:29 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Trending di Hukum & Kriminal