Menu

Mode Gelap
Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember Genjot PAD, Pemkab Probolinggo Ambil Alih Pengelolaan PKL Stadion Gelora Merdeka Kraksaan Penumpang Terminal Bayuangga Tembus 70.467 Orang, Turun 10 Persen dari Tahun Lalu Kapolres Pasuruan Kota Terbitkan Edaran Jelang Praonan, Ini Aturannya

Hukum & Kriminal · 21 Apr 2020 09:28 WIB

Polisi Bekuk Pengedar Sabu-sabu asal Sidoarjo dan Situbondo


					Polisi Bekuk Pengedar Sabu-sabu asal Sidoarjo dan Situbondo Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo meringkus dua pria asal Kabupaten Sidoarjo dan Situbondo. Keduanya diringkus setelah diketahui melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

Mereka adalah Rossy Adhitriono (27) warga Desa Gedang Rowo, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo. Lalu Muhammad Taufiq (35) warga Desa Kauman, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo.

Informasi yang diperoleh, keduanya diringkus pada Senin (20/4/2020). Polisi terlebih dahulu meringkus Rossy Adhitriono, sekitar pukul 00.30 di pinggi jalan pos puncak PLTU, Desa Binor, Kecamatan Paiton.

“Dari tangan pelaku kami sita sabu-sabu setengah gram. Dari pelaku pula kami mendapatkan nama lain yang kemudian langsung kami selidiki,” kata Kasat Reskoba Polres Probolinggo, AKP Sujilan, Selasa (21/4/2020).

Setelah dilakukan pengembangan, lanjut Sujilan, pihaknya langsung mencari informasi keberadaan pelaku kedua, yang merupakan pemilik barang bukti sebelum akhirnya diserahkan kepada tersangka pertama.

“Tersangka kedua (Taufiq, red) kami ringkus sekitar pukul 1.00 Wib dirumahnya. Dari tangan tersangka kami menyita semua alat-alat penggunaan sabunya. Seperti alat bong, pipet kaca, sedotan modifikasi sekrup dan yang lain,” terang Sujilan.

Sementara penangkapan tersangka, sambungnya, merupakan hasil dari tindaklanjut setelah pihaknya mendapatkan informasi dari warga sekitar yang sering memergoki tersangka transaksi sabu-sabu (SS).

“Kami coba selidiki dan ternyata benar adanya. Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 Sub 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tutup dia. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 113 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal