Menu

Mode Gelap
Songsong Porprov 2025, PODSI Kota Probolinggo Targetkan 6 Medali Emas Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air Pemkot Probolinggo Segera Tata Ulang Alun-alun, Siapkan Anggaran Rp10 M Tepis Isu Pecah Kongsi, Bupati dan Wabup Jember Tampil Harmonis saat Hadiri Rapat Paripurna Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

Hukum & Kriminal · 22 Apr 2020 06:22 WIB

Selingkuhi Istri Saudara, Picu Pembunuhan di Wonomerto


					Selingkuhi Istri Saudara, Picu Pembunuhan di Wonomerto Perbesar

MAYANGAN-PANTURA7.com, Pelaku pembunuhan terhadap Sahabon (33), warga Dusun Tancak, RT 01 RW 04 Desa Jrebeng, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo terkuak. Pelaku tak lain adalah tetangga korban sendiri.

Pelaku diketahui bernama Husni Mubarok alias Parman (33). Tersangka merupakan teman masa kecil sekaligus saudara korban (orang tua korban dan tersangka saudara sepupu) ditangkap anggota Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota, pada Selasa (21/4/2020) malam.

Dalam pengakuannya kepada polisi, tersangka mengaku nekad menghabisi nyawa korban karena dia menjadi biang perceraianya dengan mantan istrinya. Korban, menurut tersangka, berselingkuh dengan istrinya setahun yang lalu.

“Ya, saya pakai celurit (untuk membacok Sabon. Dia selingkuh dengan istri saya setahun lalu,” terang Husni di Mapolres Probolinggo Kota, Rabu (22/04/2020).

Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Heri Sugiono menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka yang didukung oleh keterangan saksi, diduga kuat pemicu peristiwa berdarah tersebut karena dendam masalah asmara.

“Jadi tersangka ini dendam karena sang istri selingkuh dengan korban. Lalu tersangka melihat korban di jalan sehingga rasa dendamnya muncul. Akhirnya terjadi penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal,” papar Heri.

Dalam ungkap kasus ini, polisi menyita sebuah sepeda motor Yamaha Vega, sebilah celurit tanpa gagang dan pakaian tersangka. Sementara barang milik korban yang diamankan berupa sebuah Yamaha Vixion merah dan sejumlah pakaian.

Polisi akan menjerat tersangka dengan pasal 340 junto pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. “Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tandas Heri.

Diketahui, nyawa Sahabon (35) warga Desa Jrebeng, Kecamatan Wonomerto melayang setelah dibacok seseorang sàat melintas di jalan desa setempat, Selasa (21/4/2020), sekitar pukul 15.00 Wib.

Sabetan senjata tajam oleh pelaku melukai bagian leher, perut dan memutus tangan kanan korban. Ia pun roboh dan sebagian tubuhnya tertindih Yamaha Vixion yang sebelumnya dikendarai korban. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Nekad! Maling Motor ini Beraksi saat Siang Bolong di Jalur Pantura Kraksaan

16 April 2025 - 17:56 WIB

Trending di Hukum & Kriminal